Akan-kah TNI dikerahkan Jaga Kejaksaaan? Ada Uang Sitaan PT Duta Palma Group Rp7 Triliun Rupiah di Kejagung
Administrator Senin, 12 Mei 2025 10:10 WIB

NASIONAL, HUKRIM, - Personel TNI dikerahkan untuk menjaga seluruh Kejaksaan di Indonesia setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita triliunan rupiah uang dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain.
Selain menyita Rp 6,8 triliun, Kejagung juga menyita sebanyak 13.274.490,57 dolar Amerika (USD).
Selanjutnya juga disita 12.859.605 dolar Singapura (SGD) dan 13.700 dolar Australia (AUD).
"Yuan China 2.005. Kemudian Yen Jepang, 2.000.000 Yen Jepang. Kemudian ada Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300," tambahnya.
Jika ditotal, uang yang disita Kejaksaan Agung ini sekitar Rp 7 triliun lebih.
Lantas, bagaimana nasib uang yang disita?
Menurut Harli Siregar, uang-uang yang disita Kejagung tersebut akan langsung masuk ke rekening penitipan Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran negara.
"Nah jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bank Persepsi,"ujarnya.
Sebagai informasi, PT Duta Palma Group dan perusahaan lainnya teribat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit.
Beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini diduga telah merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 104 triliun.
Awalnya, perkara itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan.
"Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.
Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun.
Personel TNI Dikerahkan Pengamanan Seluruh Kejaksaan di Indonesia
Panglima TNI Agus Subiyanto dikabarkan telah mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.
"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.
Kapuspen TNI: Kerja Sama Pengamanan yang Bersifat Rutin dan Preventif
Sementara, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,"ujarnya.
Kata dia, adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,"tegasnya.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,"jelasnya kemudian. trb/*
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments