Kanwil Kemenag Riau Larang Nota Tugas, Diduga Tak Berlaku bagi PPPK "Ordal"
antaranusa123 Sabtu, 29 Agustus 2026 21:11 WIB
PEKANBARU - Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau yang sebelumnya melarang penggunaan Nota Tugas bagi PPPK kini dipertanyakan. Pasalnya, larangan tersebut diduga tidak berlaku secara konsisten dan masih ditemukan penggunaan Nota Tugas bagi PPPK tertentu.
Di Kabupaten Kampar, misalnya, muncul dugaan bahwa sejumlah PPPK tetap dapat menjalankan tugas di luar penempatan awal melalui Nota Tugas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK lainnya yang selama ini mematuhi kebijakan Kanwil Kemenag Riau.
Ironisnya, muncul dugaan adanya perlakuan khusus bagi PPPK yang memiliki "orang dalam" (ordal). Sementara PPPK yang tidak memiliki akses atau kedekatan dengan pihak tertentu disebut harus tetap menjalankan tugas sesuai penempatan awal dan tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk berpindah.
Modus yang dipersoalkan juga berkaitan dengan administrasi kepegawaian, di mana SKP disebut tetap mengacu pada SK penugasan awal, meskipun yang bersangkutan menjalankan tugas berdasarkan Nota Tugas di tempat lain.
Jika benar terjadi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah larangan Nota Tugas hanya berlaku bagi PPPK tertentu, sementara bagi yang memiliki akses tertentu aturan dapat dikesampingkan?
Kanwil Kemenag Riau dan Kemenag Kabupaten Kampar perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan Nota Tugas bagi PPPK, termasuk siapa yang berwenang menerbitkan dan dalam kondisi apa Nota Tugas dapat diberikan.
Para PPPK berharap tidak ada standar ganda dalam penerapan kebijakan kepegawaian.
Sebab, aturan akan kehilangan wibawanya apabila sebagian pegawai diwajibkan mematuhi aturan, sementara sebagian lainnya diduga dapat memperoleh pengecualian.
Jika larangan Nota Tugas memang berlaku, maka harus berlaku untuk seluruh PPPK tanpa pandang bulu. Jika terdapat pengecualian, dasar dan kriterianya harus dijelaskan secara transparan kepada seluruh PPPK.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
