Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah
Administrator Jumat, 05 April 2024 14:12 WIB
NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan modus yang melatarbelakangi seseorang menyimpan miliaran uang di kediaman pribadi. Menurutnya, tujuannya beragam, termasuk penghindaran pajak.
Hal ini mengacu pada aksi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi diketahui menyimpan uang tunai sebesar Rp76 miliar di rumah. Temuan itu terungkap setelah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, Ivan menegaskan PPATK mampu mendeteksi sumber harta ataupun aliran dana Harvey Moeis meski banyak yang disimpan di kediamannya.
"Dalam banyak kasus lain sebelumnya tetap bisa terdeteksi sumbernya," ucap Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (5/4/2024).
Harvey Moeis resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
"Untuk TPPU yang bersangkutan [Harvey Moeis] sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," terang Kuntadi kepada wartawan di Jakarta. **
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments