Selasa, 17 Sep 2024
  • Home
  • Nasional
  • Oknum Dosen Terduga Pelaku Sodomi di Tapanuli Utara Ditahan dan Terancam Hukuman 5 Tahun

Oknum Dosen Terduga Pelaku Sodomi di Tapanuli Utara Ditahan dan Terancam Hukuman 5 Tahun

antaranusa123 Sabtu, 04 Juni 2022 20:35 WIB

Ilustrasi (Dok: Net)

TAPANULI UTARA- Polres Tapanuli Utara telah menetapkan NTL,33, seorang dosen di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN), sebagai tersangka karena diduga menyodomi mahasiswanya.

     Dia pun kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 292 KUHPidana tentang perbuatan cabul sesama jenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya lima tahun," ujarnya, Sabtu (4/6).

       Walpon menyebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak, Jumat (3/6). Setelah menjadi tersangka, pihak kepolisian langsung menahan pelaku di hari yang sama.

     "Penetapan tersangka terhadap NTL sejak Jumat, dan hari itu juga dilakukan penahanan," sebut Walpon dilansir jpnn.com.

     Aiptu Walpon menjelaskan penetapan tersangka terhadap NTL dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi serta bukti keterangan ahli berupa Visum ET Revertum (VER).

     Diketahui sebelumnya, oknum dosen berinisial NTL,33, ini dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri, KS. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa sodomi itu terjadi pada Rabu (28/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah NTL di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.

     Ternyata, selama ini KS mengekos di rumah NTL. Namun, saat kejadian pelaku tiba-tiba mengajak korban untuk tidur bersamanya.

     "Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing, hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," ujar Walpon menirukan perkataan pelaku sebagaimana disampaikan korban.

     Ajakan pelaku itu pun sontak ditolak oleh korban, tetapi pelaku terus merayu korban. Karena merasa berutang budi kepada pelaku yang merupakan dosen itu, korban dengan terpaksa menerima ajakan pelaku.

     Setelah KS berada di kamar NTL, pelaku langsung memeluk dan menyodomi korban. "Korban merasa berutang budi karena dosennya ini lah yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat Beasiswa KIP," ungkap Walpon.

     Atas kejadian itu, korban lalu menceritakan perlakuan pelaku kepada teman-temannya. Alhasil, berdasarkan saran dari temannya, kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi.***

 

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments