Sabtu, 29 Agu 2026
  • Home
  • Nasional
  • PUBLIK BERTANYA: Dugaan Pungutan MAN 1 Pekanbaru, Usut Aliran Dananya, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

PUBLIK BERTANYA: Dugaan Pungutan MAN 1 Pekanbaru, Usut Aliran Dananya, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

antaranusa123 Sabtu, 29 Agustus 2026 20:24 WIB

Beberapa Waktu Lalu Kabag TU Rahmat Suhadi Kanwil Riau Terima Laporan 

PEKANBARU ? Persoalan dugaan pungutan di MAN 1 Pekanbaru yang disoroti Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif. Publik kini mempertanyakan lebih jauh: berapa dana yang terkumpul, ke mana alirannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

AMPHR sebelumnya mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MAN 1 Pekanbaru.

Audiensi dipimpin Ketua AMPHR Muhammad Amri Hasibuan dan diterima Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Riau Rahmat Suhadi bersama jajaran.

Dalam audiensi tersebut, AMPHR menyoroti dugaan pungutan uang perpisahan bagi siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 sebesar Rp600 ribu per siswa yang disebut bersifat wajib.

Selain itu, AMPHR juga menyoroti dugaan biaya masuk siswa baru pada tahun 2024 yang disebut mencapai Rp8,4 juta dengan sistem pengelompokan.

AMPHR meminta Kemenag Riau melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, AMPHR mendesak adanya evaluasi terhadap Kepala MAN 1 Pekanbaru, termasuk pencopotan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Publik Bertanya: Ke Mana Aliran Dananya?

Di tengah sorotan tersebut, muncul pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terang:

Berapa total dana yang berhasil dihimpun?

Siapa yang menerima dan mengelola dana tersebut?

Ke rekening mana dana masuk?

Untuk apa saja dana digunakan?

Siapa saja pihak yang menerima pembayaran?

Apakah seluruh penerimaan dan pengeluaran memiliki bukti serta pertanggungjawaban yang sah?

Pertanyaan tersebut penting karena pemeriksaan tidak seharusnya hanya melihat ada atau tidaknya pungutan, tetapi juga harus menelusuri asal-usul, penerimaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana.

Kejaksaan Diminta Segera Usut Jika Ada Indikasi Pelanggaran

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, dugaan penyalahgunaan dana, atau kerugian keuangan negara/daerah, maka aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, diminta segera melakukan penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan internal apabila ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kejaksaan juga diharapkan dapat melihat persoalan secara objektif berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan sehingga tidak ada pihak yang terus-menerus berada dalam bayang-bayang tuduhan.

Jangan Berhenti pada Pungutan

Publik tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai apakah pungutan tersebut diperbolehkan atau tidak.

Publik juga membutuhkan jawaban yang lebih mendasar:

Uangnya masuk ke mana?

Siapa yang mengelola?

Berapa yang terkumpul?

Berapa yang digunakan?

Untuk apa penggunaannya?

Dan apakah semuanya dapat dipertanggungjawabkan?

Kanwil Kemenag Riau sebelumnya menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi AMPHR sesuai mekanisme yang berlaku. AMPHR juga meminta langkah konkret serta transparansi hasil pemeriksaan.

Kini publik menunggu.

Jangan hanya periksa suratnya. Jangan hanya hitung pungutannya. Telusuri aliran dananya.( Realis)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments