Selasa, 17 Sep 2024
  • Home
  • Nasional
  • Pegawai BUMN di Banten Diduga Korupsi Rp 2,6 M, Kira-kira Digunakan untuk Apa Ya? Berikut Penjelasannya

Pegawai BUMN di Banten Diduga Korupsi Rp 2,6 M, Kira-kira Digunakan untuk Apa Ya? Berikut Penjelasannya

antaranusa123 Rabu, 08 Juni 2022 00:59 WIB
f Dok kompas.com

BANTEN-Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardianah diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,6 miliar untuk membiayai liburannya dan trading.

 "Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk trading, bitcoin, cyptocurrency, saham di instrumen-instrumen investasi, kemudian digunakan perjalanan wisata dan keperluan pribadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

     Alih-alih mendapatkan keuntungan dari trading dan sebagainya, Wardianah malah merugi. Untuk menutupi kerugiannya, dia mengajukan permohonan gadai fiktif.

    Diungkapkan Ivan, tersangka membuat dan menerbitkan produk jasa gadai emas atau rahn 90 transkasi, arrum fiktif enam transaksi, dan tiga markup taksiran emasnya.

    Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Januari hingga November 2021. Diketahui, emas yang digadaikan merupakan emas imitasi atau palsu yang sudah dibeli oleh tersangka secara online.

    Kemudian, lanjut Ivan, tersangka mengajukan permohonan menggunakan identitas  KTP milik orang lain dan tanpa seizin pemiliknya.

    Bahkan, pejabat BUMN itu menggunakan salinan KTP milik suaminya, orangtuanya, adiknya, bahkan anaknya.

     "45 identitas berupa KTP itu sebagain besar milik keluarga, merabat ada juga guru dari anaknya, ada juga identitas dari nasabah," kata Ivan dikutip dari laman kompas.com.

     Ivan mengungkapkan, pengajuan tersebut dapat disetujui karena tersangka sebagai pimpinan di UPS Cibeber memiliki akses untuk masuk ke sistem.

    Selain itu, tersangka juga memiliki kewenangan untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman, dan pengelola administrasi.

    "Di UPS Cibeber ada dua orang petugas yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan pegadaian, W ini sebagai kepala unit, melayani, menaksir, memutus," tandas Ivan.   

    Wardianah kini harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pandeglang. Terungkapnya kasus korupsi di perusahaan BUMN tersebut diketahui setelah adanya laporan dari tim satuan pengawas internal melalui pengacaranya pada Mei 2022.***

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments