Jumat, 27 Des 2024

Pelaku Galian C Kerinci kebal Hukum

Administrator Jumat, 19 April 2024 09:56 WIB

JAMBI, KERINCI, - Aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas pada pelaku galian C yang tidak memiliki izin alias ilegal. Tindakan para pelaku tersebut, selain bisa merusak lingkungan juga dapat merugikan masyarakat yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai DAS yang terdampak pencemaran. 

Beranjak dari kondisi itulah yang kemudian di sebut sebut sebagai penyebab banjir di mana - mana hingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit itu terjadi di Kabupaten Kerinci dan kota Sungai penuh. 

Masyarakat sebenarnya tahu bahwa di daerahnya terjadi penambangan galian c secara ilegal. Namun, masyarakat tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib, karena tidak mau berurusan dengan preman kampung. 
 
Untuk itu aparat penegak hukum jangan tutup mata dan harus bertindak tegas terhadap para pelaku penambangan tanpa izin yang selama ini bebas beroperasi, Dan kita tahu  dampak dari penambangan  ilegal di hulu sungai Siulak deras mudik yang dimiliki oleh orang orang yang konon katanya kebal hukum.

Gusfarman salah seorang aktivis dan LSM yang bersuara lantang meminta kepada pemangku kepentingan dan APH untuk bertindak tegas dan jangan hanya berpangku tangan. 

"Kita meminta APH dan pihak yang memiliki kepentingan jangan berpangku tangan dan tutup mata, karena dampak dari galian C ilegal di siulak deras sangat buruk bagi masyarakat Kabupaten Kerinci dan kota sungaipenuh." ungkap Gusfarman.

Dirinya menambahkan bahwa Glian C yang beroperasi di Sungai tuak,Kecamatan gunung Kerinci merupakan Faktor utama penyebab terjadi nya banjir bandang yang akhir akhir ini sering terjadi dan mengakibatkan Sebagian warga tidak dapat menempati rumah mereka karena terendam banjir dampak dari banyak nya galian C ilegal. 

" Kita ketahui dampak buruk dari galian C yang ada di Siulak deras mudik tersebut sangat berbahaya bagi Warga Kabupaten Kerinci dan kota sungaipenuh, Karena Aliran air sisa penambangan langsung mengalir ke sungai batang merao dan dari data yang kita peroleh sebanyak 20 ribu ton setiap harinya terjadi pengendapan partikel di sungai batang merao sehingga terjadi pendagkalan sungai dan penyebab utama banjir. "Cetusnya.

Selain itu, Lokasi penambangan juga sudah dinoaur titik kordinat dan sudah menyalahi aturan.

" Selain tidak memiliki kolam Resimen, lokasi penambangan juga sudah di luar titik kordinat dan itu sangat menyalahi aturan." Jelas Gusfarman. 

Aktivis senior Kabupaten Kerinci ini memnita agar LAH dna Intansi terkait untuk meninjau kembali Izin dari lokasi penambangan tersebut. 

Jika pemilik tambang dan pelaku galian C terbukti tidak memiliki izin dapat dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (*)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments