Jumat, 22 Nov 2024

Pemangkasan tarif PPh UKM difinalisasi

Administrator Rabu, 11 April 2018 07:43 WIB
NASIONAL, BISNIS, - Pemerintah berjanji untuk segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, aturan untuk menerapkan kebijakan tersebut saat ini tengah difinalisasi pemerintah.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013 masih kami finalkan. Proses harmonisasinya sudah dilakukan di kantor Menteri koordinator bidang Perekonomian. Jadi mudah-mudahan bisa segera selesai dan kami proses administriasinya, kata Kepala BKF Suahasil Nazara usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam

Suahasil mengatakan, dalam revisi PP 46/2013 yang mengatur tarif PPh final UKM, pemerintah tidak akan mengubah ambang batas (threshold) UKM saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Apakah terbitnya aturan ini akan mengejar masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh badan? Suahasil mengatakan bahwa pemerintah ingin agar aturan ini bisa diberlakukan secepatnya. Namun, soal kapan aturan ini ditetapkannya, Suahasil mengatakan, aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Di bulan berikutnya, wajib pajak (WP) langsung bisa bayar sesuai dengan tarif baru. Jadi itu berlaku secara berkala. Misalnya nanti aturan berlaku bulan Mei, ya sesudah Mei sudah bisa pakai aturan ini. Ini kan untuk acuan pembayaran PPh bulanan, ucapnya.

Kendati ada penurunan tarif, tapi Suahasil bilang, pemotongan tarif ini tidak dianggap pemerintah sebagai potensi kehilangan dari penerimaan negara. Sebab, hal ini dilakukan agar WP lebih mudah untuk patuh.

Bukan potensi loss. Kami berikan insentif pajak ini supaya masyarakat bisa makin taat pajak. Kalau dengan tarif lebih rendah, dari yang tadinya 1% jadi 0,5%, artinya lebih mudah untuk lapor karena bayar pajaknya lebih sedikit, ujar Suahasil.

Kendati begitu, ia tak menampik bahwa di tahun-tahun pertama kebijakan ini diterapkan akan ada efek pengurangnya bagi penerimaan pajak. Namun hal tersebut tak akan merisaukan pemerintah.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal sebelumnya juga mengatakan, efek dari penurunan tarif PPh UKM tidak akan terlalu banyak. Ya ada (pengaruhnya), tapi sepertinya tidak banyak, ucapnya.

Dengan demikian, maka efeknya ke penerimaan negara juga tidak begitu besar, seperti waktu pemerintah menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 54 juta per tahun. Kami menunggu dari BKF soal besaran akhir penurunan tarif tersebut, jadi bisa dihitung," ujarnya.

Menurut Yon, jika tarif PPh final untuk UKM ini turun, maka logikanya penerimaan pasti turun, cuma Ditjen Pajak berharap mudah-mudahanan dikompensasi dengan kepatuhan yang meningkat. Apalagi jumlah UKM di Indonesia juga naik menjadi sebanyak 59,2 juta UKM di tahun 2017. Jumlah itu naik dibandingkan 2013 yang 57,8 juta UKM. (*).
sumber: kontan.
T#gs tarif PPh
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments