Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Infopublik
  • Dugaan Pungli Bimwin di KUA, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Dugaan Pungli Bimwin di KUA, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Masyarakat Pertanyakan Dasar Hukum Pungutan Bimwin Rp300 Ribu
antaranusa123 Rabu, 10 Juni 2026 17:20 WIB
Kampar ? Praktik pungutan biaya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diduga tidak memiliki dasar hukum kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah calon pengantin mengaku diminta membayar biaya Bimwin dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai Rp300 ribu per pasangan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. Selain menelusuri mekanisme pemungutan, aparat juga diminta mengusut aliran dana yang terkumpul dari biaya Bimwin tersebut.

"Jika memang tidak ada dasar hukum yang jelas, maka praktik seperti ini harus dihentikan dan diusut secara transparan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sejumlah sumber, biaya Bimwin yang dipungut di berbagai daerah tidak seragam. Ada yang mengaku diminta membayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas dan penggunaan dana tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat, maupun instansi terkait melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak ada lagi praktik yang memberatkan calon pengantin.
Hingga berita ini ditulis, pihak KUA maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungutan biaya Bimwin tersebut.

Catatan: Dugaan pungli harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments