- Home
- Infopublik
- PPPK Kemenag Kampar Masih Ada yang Belum Kembali ke SK Awal
Masih ada Yang Membangkang
PPPK Kemenag Kampar Masih Ada yang Belum Kembali ke SK Awal
antaranusa123 Selasa, 03 Maret 2026 21:32 WIB
Kampar - Meski larangan nota tugas telah ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, masih ditemukan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang belum kembali bertugas sesuai Surat Keputusan (SK) awal pengangkatan.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Riau telah menerbitkan Surat Nomor B-177/Kw.04.1/KP.01/11/2025 tentang Larangan Nota Tugas PPPK. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Kemenag kabupaten/kota tidak diperkenankan memberikan nota tugas kepada PPPK, dan seluruh pegawai harus kembali bekerja sesuai jabatan serta unit kerja yang tercantum dalam SK masing-masing.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menegaskan bahwa PPPK hanya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dalam SK pengangkatan.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang, masih terdapat PPPK di Kampar yang menjalankan tugas di luar penempatan awalnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran administrasi serta dampaknya terhadap evaluasi dan perpanjangan kontrak kerja di masa mendatang.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan penertiban agar tidak terjadi konsekuensi administratif yang merugikan pegawai itu sendiri. Selain itu, langkah tegas diperlukan untuk menjaga disiplin birokrasi dan kepastian hukum dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait jumlah pasti PPPK yang belum kembali ke SK awal di Kabupaten Kampar. **
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
