- Home
- Infopublik
- Suhardiman Tetap Tersenyum Menghadapi Proses Hukum, Di Mana Letak Pidana dan Kerugian Negara?
Suhardiman Tetap Tersenyum Menghadapi Proses Hukum, Di Mana Letak Pidana dan Kerugian Negara?
antaranusa123 Kamis, 02 Juli 2026 02:45 WIB
Suhardiman Amby tetap terlihat tenang dan tersenyum ketika ditanya oleh wartawan di tengah sorotan publik. Sikap tersebut menunjukkan ketegaran dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menyampaikan dugaan perkara terkait suap jabatan yang menjerat Suhardiman Amby, termasuk dugaan penerimaan fasilitas kendaraan berupa Mitsubishi Pajero dan Toyota Land Cruiser yang disebut berkaitan dengan proses jual beli jabatan. KPK juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga tidak tercatat atas nama Suhardiman secara langsung dan terdapat mekanisme pembelian secara kredit.
Dalam melihat perkara seperti ini, masyarakat tentu memiliki pertanyaan: di mana letak pidana hukumnya dan di mana letak kerugian keuangan negara?
Dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap, unsur pidana tidak selalu harus berupa kerugian negara secara langsung. Suap berkaitan dengan dugaan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu yang bertujuan memengaruhi kewenangan, keputusan, atau proses yang berkaitan dengan jabatan.
Namun, pertanyaan kritis tetap penting disampaikan. Jika tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada kerugian keuangan negara yang nyata, maka masyarakat ingin memahami bagaimana hubungan antara pemberian tersebut dengan kewenangan jabatan yang dimaksud.
Di sinilah proses hukum harus membuktikan setiap unsur perkara. Apakah benar ada hubungan antara pemberian dengan keputusan jabatan, apakah ada kesepakatan tertentu, serta apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
Publik juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang yang masih dalam proses hukum belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas bukti dan fakta. Jika bersalah harus dipertanggungjawabkan, namun jika tidak terbukti maka keadilan juga harus ditegakkan.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
