Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • Serbaserbi
  • Menkominfo Ancam Beri Sanksi Tegas ke Elon Musk, Apa Penyebabnya?

Menkominfo Ancam Beri Sanksi Tegas ke Elon Musk, Apa Penyebabnya?

Administrator Minggu, 21 Januari 2024 17:42 WIB

TEKNO, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie memberikan peringatan kepada Elon Musk terkait platform X yang mempromosikan judi online.

Budi mengatakan, sebenarnya isu terkait persoalan judi online sudah sempat disuarakan kominfo kepada pihak X dan mereka saat itu menyanggupi. 

Oleh karena itu, Budi mengaku dalam peringatan pertama ini, Kemenkominfo tidak akan memberikan hukuman apapun. Namun, jika pelanggaran ini kerap dilakukan hingga tiga kali, pemerintah akan bertindak tegas. 

"Tapi pasti pemerintah akan bertindak tegas bila mereka mengabaikan apa yang menjadi concern kita," ujar Budi saat ditemui wartawan, Jumat (20/1/2024).

Budi menambahkan, larangan mempromosikan judi online ini pun berlaku kepada setiap platform tanpa terkecuali. 

Sebelumnya, viral sebuah video di akun X yang menampilkan diskusi antara jurnalis Najwa Shihab dengan selebritas Raffi Ahmad dan Atta Halilintar yang tengah mempromosikan judi online. 

Adapun setelah diselidiki oleh Mafindo, semua suara tersebut merupakan hasil dari deepfake.

"Tujuan Anda bergabung dengan kobe 138 untuk apa sih, bahkan Anda berani suntik dana besar-besaran untuk Kobe. Tolong bantu jelaskan, Mas Raffi dulu," ujar suara deepfake dari Najwa.

"Jadi begini, Kobe138 kemarin sempat kerjasama dengan saya, terus saya minta mereka wajib memberikan kemenangan yang besar untuk para penggunanya," ujar suara deepfake Raffi. 

Padahal, saat ini Kemenkominfo tengah berupaya keras memberantas judi online. Laporan dari Kemenkominfo menyebut kerugian masyarakat hanya dari salah satu situs judi online bisa mencapai Rp27 triliun.

Oleh karena itu, berdasarkan data dari Kemenkominfo, pada periode Juli-Desember 2023, pemerintah telah menurunkan 810.785 konten terkait judi online. Selain itu, Kemenkominfo bekerja sama dengan OJK juga telah memblokir 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet sepanjang semester II/2023.

Adapun, terkait penggunaan deepfake tersebut, sebenarnya Kemenkominfo juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait etika penggunaan AI. Namun, hal tersebut sifatnya hanya anjuran dan tidak mengikat. Kendati demikian, pada tahun ini Kemenkominfo berencana untuk menerbitkan UU AI. sc:bisnis/*
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments