Rabu, 25 Des 2024
  • Home
  • Serbaserbi
  • Tak Diduga, Orang Kaya Nikmatin Subsidi Listrik Ratusan Rupiah per kWh

Tak Diduga, Orang Kaya Nikmatin Subsidi Listrik Ratusan Rupiah per kWh

Administrator Kamis, 25 Juli 2024 14:40 WIB

BISNIS, NASIONAL, - PT PLN (Persero) mengungkapkan bahwa seluruh tarif listrik pelanggan non subsidi lebih rendah dari harga keekonomiannya. Adapun harga keekonomian listrik saat ini berkisar di level Rp 1.477,41 - Rp 1.734,03 per kWh.

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti memaparkan, karena seluruh tarif listrik non subsidi masih di bawah harga keekonomian, maka pemerintah memutuskan memberikan kompensasi kepada pelanggan antara Rp 34,50 per kWh hingga Rp 480,77 per kWh.

Adapun pelanggan listrik non subsidi terbagi ke dalam 13 golongan pelanggan. Tarif listrik untuk pelanggan non subsidi ini disebut dengan tariff adjustment di mana seharusnya PLN selaku badan usaha penyalur listrik dapat melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan, tergantung dari beberapa indikator makro ekonomi, antara lain harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), inflasi, maupun harga batu bara.

"Kalau kompensasi ini memang 13 golongan tarif ini, sebagian itu adalah masyarakat mampu, ini kalau kita lihat di sini untuk rumah tangga ya, untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) berdaya 900 Volt Ampere (VA) itu rumah tangga mampu bedanya dengan yang tadi subsidi," kata dia dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Ia memerinci, pelanggan penerima kompensasi adalah rumah tangga mampu, rumah tangga menengah dan besar (perumahan pondok indah), bisnis menengah dan besar (mall, supermarket), industri menengah dan besar (pabrik baja, pabrik tekstil, pabrik semen), kantor pemerintahan menengah dan besar (kantor Gubernur).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menegaskan bahwa tarif tenaga listrik pada kuartal III 2024 atau periode Juli-September 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per US$, ICP sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Juli 2024? Berikut rinciannya, berdasarkan tarif listrik periode yang lalu, melansir situs resmi PLN.

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments