- Home
- antaranusa
- APBD Provinsi Kepri tahun 2020 Sebesar Rp3.945 Triliun
APBD Provinsi Kepri tahun 2020 Sebesar Rp3.945 Triliun
Senin, 02 Desember 2019 09:26 WIB
KEPRI, TANJUNGPINANG, - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020 telah resmi disahkan sebesar Rp3.945 triliun. Pengesahan dilakukan dalam sebuah sidang Paripurna pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020, sekaigus persetujuan DPRD untukk ditetapkan menjadi Perda, Jumat (29/11) di Tanjungpinang.
Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto berterimakasih kepada tim Badan Anggaran (Banggar) serta seluruh anggota DPRD serta semua yang sudah terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD Kepri tahun 2020 ini hingga ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Isdianto, APBD yang disahkan ini merupakan langkah awal untuk bekerja di tahun 2020 nanti. Selanjutnya, Isdianto akan segera menyampaikan dokumen ini kepada Mendagri untuk mendapatkan evaluasi.
"Terimakasih atas kerjasama yang sudah kita bangun dengan baik selama ini antara eksekutif dan legislatif. Dengan niat dan tekat yang sama, yakni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka langkah kita hari ini sudah dimudahkan. Diawali dengan pengesahan APBD Kepri tahun 2020," kata Isdianto.
APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.945.833.287.695 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp3.833.748.797.429. Atau tepatnya naik sebesar Rp112.084.490. 266, atau 2.92 persen.
Adapun jika ditinjau dari segi pendapatan daerah. APBD Kepri tahun 2020 adalah sebesar RP3.870.833.287.695. Juga naik dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp3.713.986.345.124. Naik sebesar 4,22 persen, atau total Rp156.846.942.571.
Dalam penetapan APBD tahun 2020 ini juga, baik Pemerintah Provinsi Kepri maupun DPRD Kepri tetap komitmen dalam memaksimalkan alokasi anggaran untuk bidang pendidikan. Yang mana total anggaran pendidikan di Kepri tahun 2020 mencapai 25.90 persen atau sebesar Rp1.021 triliun.
Awalnya dalam laporan ketua Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Dewi Kumalasari disebutkan jika dana pendidikan Kepri hanya 17 persen saja. Kemudian diinterupsi oleh anggota sidang, dalam kesempatan ini Asmin Patros. Dalam waktu bersamaan, ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menegaskan jika yang dibacakan tersebut memang belum dikoreksi.
"Mohon maaf saya koreksi apa yang dibacakan tafi, bahwa dana pendidikan Kepri tahun 2020 bukan 17 persen. Yang betul adalah 25.90 persen, atau Rp1.021 triliun," tegas Jumaga Nadeak.
Pengesahan APBD Kepri 2020 ini juga sudah melalui pembahasan di tingkat Komisi-komisi dan Banggar. Adapun semua persoalan yang ada telah selesai dibahas.
Selanjutnya, ketua DPRD Kepri jumaga Nadeak meminta bahwa Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, agar dokumen APBD yang sudah disepakati bersama ini agar sampaikan kepada Mendagri paling lama 3 hari dari pengesahan. Kemudian untuk dievaluasi dengan dilampiri RKPD, bersama KUA PPAS yg telah disepakati. (hms/tio).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments