- Home
- antaranusa
- BNN Sebut Aliran Dana Bandar Narkoba Diduga Mengalir ke Pejabat Negara
BNN Sebut Aliran Dana Bandar Narkoba Diduga Mengalir ke Pejabat Negara
Jumat, 26 Juli 2019 08:13 WIB
NASIONAL, HUKRIM, - Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan adanya kemungkinan aliran dana hasil jual narkoba oleh 22 tersangka TPPU yang diamankan pihaknya juga mengalir ke pejabat daerah.
Bahagia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki hal itu untuk memastikan apakah ada aliran dana hasil jual barang haram itu dari para tersangka ke sejumlah pejabat daerah atau petugas lapas.
"Aliran dana kepada para pejabat di daerah atau petugas di daerah kemungkinannya bisa saja yah sedang kita lakukan penyelidikan kita tracing (usut). Bisa saja ada yah," kata Bahagia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Bahagia menjelaskan, aliran dana hasil penjualan narkoba oleh para tersangka bisa mengalir ke siapapun termasuk para pejabat daerah.
Oleh sebab itu, BNN hingga kini masih menyelidiki secara keseluruhan aliran dana hasil penjualan narkob dari para tersangka.
Adapun Bahagia memastikan aliran dana hasil penjualan narkoba para tersangka juga mengalir ke luar negeri. Pengungkapan itu berawal dari terlacaknya nomor rekening dari para tersangka. Kemudian, hal itu juga terungkap saat BNN lakukan kloning ponsel milik para tersangka.
"Apakah uang tersebut ada yang ngalir ke luar negeri? Ada, saat ini sedang kita lakukan tracing (usut). Mudah-mudahan dengan adanya bantuan itu semua bisa terungkap," ujar Bahagia.
Sebelumnya, BNN menyita sejumlah aset milik 22 bandar narkoba tersangka TPPU periode Januari hingga Juli 2019 dengan total nilai lebih dari Rp 60 miliar.
Sebegaian besar tersangka merupakan residivisi di sejumlah lapas dan mengendalikan bisnis haram tersebut di dalam lapas.
Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni, 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Milyar.
Kemudian 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386. (trb/net).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments