Senin, 25 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • BPJS Kesehatan : Sanksi pencabutan hak pelayanan publik pembuatan SIM, paspor, STNK, hingga IMB akan segera diterapkan

BPJS Kesehatan : Sanksi pencabutan hak pelayanan publik pembuatan SIM, paspor, STNK, hingga IMB akan segera diterapkan

Jumat, 21 Desember 2018 18:04 WIB


NASIONAL, - Sebagian masyarakat mengaku tak tahu menahu dengan rencana penerapan sanksi tak mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa pelayanan publik masyarakat yang belum terdaftar akan dicabut, seperti hak pembuatan SIM, paspor, STNK, hingga IMB.

Sanksi administratif itu akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2019 nanti atau sekitar 10 hari ke depan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf bilang sanksi pencabutan hak pelayanan publik akan segera diterapkan. 

Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi akan dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Bukan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Pasal 9 poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 menyatakan dilakukan oleh instansi pemerintah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/12) malam. 

Menanggapi hal itu, anggota masyarakat angkat suara. Teguh, karyawan Agen Tunggal Pemegak Merek (ATPM) salah satu produsen mobil asal Jepang mengaku khawatir jika penerapan sanksi diberlakukan. Pasalnya, meski telah menjadi peserta, ia menunggak hingga enam bulan. 

"Terpaksa nunggak, karena saya baru pindah ke perusahaan baru. Perusahaan baru punya aturan, kalau belum 6 bulan, tidak diikutsertakan BPJS Kesehatan. Sementara, perusahaan lama tidak mau membayarkan lagi. Jadi, saya harus urus sendiri. Sudah pernah lapor, tapi malah ribet," katanya, Jumat (21/12). 

Hal senada disampaikan salah satu karyawan alih daya di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda DKI Jakarta. Sumber yang enggan disebutkan namanya bilang perusahaan alih daya dan Pemda DKI Jakarta yang menggunakan tenaganya emoh mengikutsertakannya dalam program JKN BPJS Kesehatan. 

"Di kontrak saya disebutkan hanya gaji. Tidak ada tunjangan atau fasilitas asuransi, apalagi BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Jadi, ya saya pasrah saja," imbuhnya. 

Namun demikian, ia mengaku telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan sebelumnya. Hanya saja, sejak mengundurkan diri dari perusahaan lama tersebut, ia belum melaporkan peralihan untuk membayar kepesertaan secara mandiri. 

"Yang saya tahu, dari teman-teman yang sudah pernah urus, itu makan waktu dan tidak bisa langsung. Jadi, saya nunggak cukup lama, karena belum ada waktu mengurusnya," tutur sumber sumber. 

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait pelayanan publik untuk menerapkan sanksi yang tertuang dalam PP 86/2013. 

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta mencapai 200,28 juta jiwa per 1 Agustus 2018. Peserta itu terdiri dari 92,4 juta peserta bantuan iuran (PBI), 29 juta peserta penerima upah pekerja mandiri, 5,09 juta peserta mandiri bukan pekerja, termasuk peserta PNS, BUMN, dan BUMD. (CNN/Ind).

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments