- Home
- antaranusa
- Berikut ini Kondisi Penyadapan Boleh Dilakukan Penyidik KPK?
Berikut ini Kondisi Penyadapan Boleh Dilakukan Penyidik KPK?
Sabtu, 21 Desember 2019 16:14 WIB
NASIONAL, - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkosar mengatakan secara internal Dewas harus punya kode etik.
Ia juga optimis terhadap kerja Dewas di KPK.
"Saya tidak skeptis ya. Saya sangat optimis, tidak ada masalah itu," kata Artidjo.
Terkait kewenangan Dewas menentukan penyadapan, menurut Artidjo Dewas dapat mempertimbangkannya sesuai dengan koridor hukum.
"Ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas. Itu tentu sesuai UU bagaimana prosedur izinnya," tambah Artidjo.
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah lima orang anggota Dewas KPK yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Negara. (WEO/NET/*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments