Sabtu, 28 Jun 2025
  • Home
  • antaranusa
  • Dokumen Kurang Lengkap, Karantina Kepri Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China

Dokumen Kurang Lengkap, Karantina Kepri Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China

Barantin Kepri Selasa, 24 Juni 2025 07:08 WIB

F/Barantin



KEPRI, BATAM, - Di Provinsi Kepri tepat-nya di pulau Batam, Barantin atau Balai Karantina Hewan setempat menolak masuknnya 8,8 ton sayuran asin dari Negara China.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan Batu Ampar secara tegas menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin pada Ahad (22/6). Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa sertifikat kesehatan asal China ini tidak lengkap dan salah. 

"Permohonan Tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis lalu. Setelah dokumen persyaratan di verifikasi dengan cermat dan teliti oleh petugas karantina, ditemukan sertifikat kesehatannya dari negara asal tidak sesuai," terang Kepala Karantina Kepri, Herwintarti.

Selanjutnya sayuran asin yang dimuat dalam 1 container tersebut di tahan. Berdasarkan Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, dijelaskan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga 3 hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

"Karantina Kepri memberikan waktu tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen persyaratan dari negara asal. Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyanggupi maka selanjutnya di lakukan penolakan. Penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tukas Herwintarti.

Tindakan penolakan dilakukan untuk mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengamanan terhadap gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati. Tahapan ini telah sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Lebih lanjut, Herwintarti mengatakan tindakan karantina yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tegas dan dimaksudkan untuk melindungi ketahanan pangan dan keamanan pangan di wilayah Kepulauan Riau yang merupakan wilayah perbatasan.

"Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, Barantin mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan swasembada pangan dengan memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan layak dikonsumsi," tutup Herwintarti. **
T#gs ChinaSayuran Asin
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments