- Home
- antaranusa
- HGU PT.Duta Palma Tumpang Tindih dengan Lahan Masyarakat, Sertifikat Masyarakat Terancam tidak Keluar
HGU PT.Duta Palma Tumpang Tindih dengan Lahan Masyarakat, Sertifikat Masyarakat Terancam tidak Keluar
Administrator Rabu, 24 Oktober 2018 05:38 WIB
KUANSING,- Perusahaan Perkebunan PT.Duta Palma Nusantara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Gunung Toar, Benai dinilai semena mena dan merugikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan Warga Desa Pulau Aro ides sejak perusahaan beroperasi puluhan tahun yang lalu, tidak ada manfaat sedikitpun yang dirasakan warga Pulau Aro," ujar ides kepada awak media saat bincang pagi Selasa (23/10/2018) di Teluk Kuantan.
Menurut ides Perusahaan Duta Palma ini sudah sangat semena mena terhadap masyarakat, tidak ada bantuan sedikitpun, banyak hal yang bisa dilakukan perusahaan kalau mereka mau membantu petani di desa Pulau Aro, " katanya dengan nada geram.
Lahan milik masyarakat Desa Pulau Aro saat ini terancam tidak bisa memiliki sertifikat Hak milik, diakibatkan oleh status lahan Duta Palma, karena dipengaruhi luas Hak Guna Usaha perusahaan yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat," ungkap Ides
Ides mendesak Pihak Pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan Duta Palma ini dengan Masyarakat, jika tidak masyarakat resah dan dikwatirkan akan terjadi bentrok dengan perusahaan.
Selain itu kata Ides para tokoh Adat dan penghulu Kenegerian Teluk Kuantan berpangku tangan terkait masalah ini, sudah bertahun tahun Perusahaan Duta Palma beroperasi, tidak ada manfaat nya bagi masyarakat, lahan kita habis di garap sama perusahaan, masyarakat terjepit oleh keangkuhan perusahaan ini, sekarang lahan perkebunan masyarakat sudah habis oleh Perusahaan Duta Palma, Namun sejauh ini tidak ada jalan penyelesaian dari para Pemerintah tokoh adat," ucapnya
" Saya menyangkan hal ini, kemana para Datuk Datuk kami, kok diam aja, tidak ada membela masyarakat dan anak cucu, tanah dan Ulayat anak cucu jelas di rampas perusahaan, merugikan anak cucu, kok selama ini diam aja," sesal Ides.
Ditempat terpisah mantan Kepala Desa Pulau Aro Lihendri melalui sambungan telpon seluler nya mengakui hal itu, masyarakat sering mengeluh, karena tidak bisa mengurus surat kepemilikan hak atas tanah, lahan masyarakat tersebut berada dalam konsesi HGU PT.Duta Palma. Informasi ini sesuai dengan keterangan dari Pihak Badan pertanahan Nasional wilayah Kuansing kepada masyarakat, " ucap Lihendri
Selain itu kata Lihendri PT.Duta Palma tidak ada Tanggung jawab Sosial terhadap masyarakat, seperti membantu Pembangunan di Desa tidak pernah, apalagi menyalurkan bantuan untuk masyarakat kurang mampu itu tidak pernah dilakukan Perusahaan.
" Saya lebih setuju kita usir aja perusahaan ini dari kampung kita, sudah sangat semena mena Duta Palma ini, tidak ada guna nya dia ada di kampung kita," sesal Lihendri.
Memang dulu ada penyaluran bantuan Beasiswa dari PT.Duta Palma melalui Laskar Pemuda Kenegerian Teluk Kuantan (LPKT) untuk warga desa, tidak melalui Pemerintah Desa, namun hanya beberapa bulan saja, yang kita ketahui, selanjutnya saya tidak tahu lagi," pungkas Lihendri mengakhiri pembicaraan nya. (*"/flm)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments