Minggu, 22 Sep 2024

Jokowi Didesak Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Sabtu, 26 Januari 2019 19:53 WIB

NASIONAL, - Sejumlah organisasi jurnalis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemberian remisi terhadap pembunuh seorang jurnalis di Bali, I Nyoman Susrama. Susrama harus mendekam di penjara setelah menjadi dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Menanggapi desakan tersebut, Presiden pun meminta awak media untuk menanyakan tehnis pemberian remisi lebih rinci ke Menteri Hukum dan HAM.

"Tanyakan Menkumham. Kalau teknis gitu tanyakan ke Menkumham," ujar Jokowi di lapangan alun-alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1).

Sebelumnya, beberapa organisasi jurnalis seperti AJI, LBH Pers, YLBHI, dan FPMJ akan menggelar aksi mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi terhadap pembunuh jurnalis Bali.

Koordinator Aksi, Prima Gumilang menyayangkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres No.29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.

Dalang pembunuhan jurnalis, I Nyoman Susrama itu menjadi salah satu dari 115 terpidana yang menerima remisi. Susrama mendapat pemotongan masa hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Keputusan itu akan berimplikasi langsung pada iklim kebebasan pers di Indonesia. Para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis seperti mendapat angin segar," katanya dalam keterangan resmi.

Ia menyayangkan pemberian remisi tersebut. Padahal ia sudah mengapresiasi penegakan hukum pada kasus pembunuhan itu. Di sisi lain, kasus pembunuhan jurnalis lainnya masih belum terselesaikan hingga kini.

"Terlebih lagi, kasus pembunuhan Prabangsa menjadi satu-satunya yang diselesaikan sampai tuntas oleh Kepolisian. Pemerintah masih punya hutang delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum terungkap sampai saat ini," ujarnya. (rep/*).
sumber: republika.

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments