Senin, 23 Des 2024
  • Home
  • antaranusa
  • KPK sebut terkait Proyek Anggaran, Kantor dan Rumah Wali Kota Dumai di Geledah KPK

KPK sebut terkait Proyek Anggaran, Kantor dan Rumah Wali Kota Dumai di Geledah KPK

Sabtu, 27 April 2019 08:05 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

NASIONAL, HUKRIM, - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Dumai Zulkifli AS, di Kota Dumai, Riau, Jumat (26/4/2019). 

Penggeledahan ini terkait penyelidikan yang dilakukan KPK. "Kami konfirmasi, benar ada tim KPK yang ditugaskan di Dumai hari ini. 

Melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah dan Kantor Wali Kota Dumai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam, sebagaimana dilansir kompas. 

Menurut Febri, dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran. 

Namun, Febri belum menginformasikan terkait perkara dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dumai.

Rencananya, konstruksi perkara akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim penyelidik dilakukan. 

Namun, beberapa waktu lalu KPK memproses hukum Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Yaya terbukti di pengadilan menerima suap terkait permohonan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai. 

Dana tersebut diminta dari l APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta. 

Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura. 

Menurut jaksa KPK, awalnya Zulkifli AS selaku Wali Kota Dumai memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya. Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran. Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2 persen. (*).

 
T#gs Proyek Anggaran KPKwalikota dumai
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments