- Home
- antaranusa
- Kok Bisa? Hari Pers Nasional, Jokowi Dianugerahi Medali Kemerdekaan Pers?
Kok Bisa? Hari Pers Nasional, Jokowi Dianugerahi Medali Kemerdekaan Pers?
Minggu, 10 Februari 2019 08:41 WIB
NASIONAL, - Dewan Pers menganugerahkan medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Jokowi. Medali itu diberikan kepada Jokowi di puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).
Margiono, Penanggung Jawab HPN 2019, mengatakan, penghargaan medali Kemerdekaan Pers itu diberikan kepada pejabat tertinggi di negara ini yang dianggap tidak pernah mencederai kebebasan pers.
"Sehingga kemerdekaan pers di Indonesia tetap sehat dan positif untuk masa depan yang lebih baik di negeri ini," kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ini.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga memberikan beberapa penghargaan kepada sejumlah pejabat negara, di antaranya Digital Award kepada Menteri Pariwisata Arif Yahya dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Anugerah Kepedulian Pers kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sementara Anugerah Perintis Pers kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Warta Bhakti Utama Kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang.
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Miftah Faridl mengaku tidak sepakat terhadap pemberian medali Kebebasan Pers tersebut.
"Parameter penghargaannya kurang jelas karena selama Jokowi memimpin, kekerasan terhadap jurnalis masih ditemukan di sejumlah daerah. Kriminalisasi jurnalis dengan Undang-Undang ITE juga masih banyak terjadi," katanya. (*).
sumber: kompas.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments