Senin, 23 Des 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Langsung diperiksa Polisi, Caleg PDIP Dewi Tanjung Laporkan Eggi Dugaan kasus Makar dan Uajaran Kebencian

Langsung diperiksa Polisi, Caleg PDIP Dewi Tanjung Laporkan Eggi Dugaan kasus Makar dan Uajaran Kebencian

Sabtu, 27 April 2019 09:17 WIB

Caleg PDIP Dewi Tanjung


NASIONAL, - Tak perlu waktu lama bagi polisi Indonesia langsung bekerja, sebelumnya Caleg PDIP Dewi Tanjung pada Rabu (24/4) melaporkan Eggi atas dugaan makar terkait video orasi Eggi soal gerakan 'people power'.

Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, Jumat 26/04/2019. Hingga 11 jam, Eggi Sudjana masih diperiksa polisi.

Eggi tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/4) pukul 12.00 WIB. Kemudian diperiksa pukul 14.00 WIB dan hingga Sabtu (27/4) pukul 01.00 WIB, Eggi belum juga selesai diperiksa oleh polisi sebagai terlapor.

Pemeriksaan ini merupakan hasil dari laporan Caleg PDIP Dewi Tanjung pada Rabu (24/4). Dewi melaporkan Eggi atas dugaan makar terkait video orasi Eggi soal gerakan 'people power'.

"Saya melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus makar dan ujaran kebencian UU ITE," kata Dewi Tanjung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Laporan itu dibuat setelah Dewi melihat tayangan video yang beredar di grup WhatsApp, pada Rabu (17/4). Dalam video itu, kata Dewi, Eggi menyerukan gerakan people power.

Dewi menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (dtc/*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments