Senin, 23 Des 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Mendagri Tjahjo Perintahkan Jajaran Investigasi KTP-E Tercecer di Bogor

Mendagri Tjahjo Perintahkan Jajaran Investigasi KTP-E Tercecer di Bogor

Administrator Senin, 28 Mei 2018 08:30 WIB
Jakarta, - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan jajaran di kementeriannya untuk menginvestigasi kemungkinan adanya unsur sabotase dalam peristiwa tercecernya KTP elektronik di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Perintah Mendagri kepada Sekjen, Irjen dan biro hukum, segera turun lakukan investigasi di Ditjen Dukcapil siapa yang tanggung jawab dan pasti ada unsur sabotase, walau KTP-e rusak/invalid kenapa tidak langsung dihancurkan dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor," ujar Tjahjo melalui keterangan kepada pers, di Jakarta, Minggu (27/5/2018)

Tjahjo mempertanyakan mengapa KTP elektronik yang rusak tidak dihancurkan dan jika memang dibawa, mengapa tidak menggunakan mobil tertutup dan dijaga sehingga tidak akan tercecer.

"Walau hanya ratusan yang tercecer, dua dus dan tidak ada nama palsu, WNA atau apa pun, harusnya tetap waspada kalau disalahgunakan," tegas Tjahjo.

Tjahjo meminta pihak kepolisian untuk mengusut peristiwa ini. Ia juga memerintahkan kepada jajaran Ditjen Dukcapil untuk menghancurkan atau membakar KTP elektronik yang rusak/invalid.

"Jangan dibawa-bawa ke gudang, waspada disalahgunakan. Selasa besok harus selesai usulan mutasi pejabat dukcapil yang harus bertanggung jawab, 'dinonjobkan'. Saya berpendapat sebagai Mendagri, ini sudah bukan kelalaian tapi sudah unsur kesengajaan, demikian penjelasan saya," ujar Tjahjo.

Sebelumnya beredar video yang menunjukkan sejumlah KTP elektronik yang diperkirakan berjumlah ratusan, tercecer di kawasan Bogor, Jawa Barat. KTP elektronik tercecer itu beralamat Sumatera Selatan.

Menurut Dukcapil, KTP elektornik itu merupakan KTP elektronik yang rusak/invalid dan hendak dibawa dari gudang sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Bogor. (IND/*).
T#gs KTP
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments