Senin, 23 Des 2024

PPATK : Ada Kejanggalan Aliran Uang di Pemilu 2019

Sabtu, 18 Mei 2019 13:30 WIB

ilustrasi


NASIONAL, - Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan pihaknya masih menelusuri laporan transaksi keuangan yang mencurigakan di Pemilu 2019. 

Badaruddin menyebutkan terdapat banyak laporan aliran keuangan yang janggal pada Pemilu 2019. Hal itu diungkapkan Badaruddin usai menghadiri acara buka puasa bersama di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5).

"Bahwa ada laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, tapi itu sifatnya laporan dari pihak pelapor. Dalam hal ini, penyedia jasa keuangan maupun penyedia jasa barang ataupun jasa yang lainnya," papar Badaruddin.

Badaruddin, menyatakan pihaknya sudah menyerahkan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setidaknya, kata dia, ada belasan laporan kejanggalan transaksi selama Pemilu 2019.

Namun, kata badar, pihaknya harus menguji laporan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut. PPATK bakal menguji apakah laporan tersebut masuk dalam unsur tindak pidana atau tidak.

"Ada beberapa yang sudah diserahkan ke Bawaslu. Angkanya tuh saya lupa, sekitar belasan kali ya, baru kebanyakan tuh pemilihan legislatif," ujar Badaruddin.

"Itu perlu diuji lagi apakah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi, kalau kami‎ melakukan penelusuran, di situ kami sampaikan kepada Bawaslu atau nanti kepada pihak kepolisian. Nanti para penyidik lah yang melengkapi," terangnya. 

Sebelumnya Badruddin menekankan PPATK terus memantau aliran transaksi selama masa kampanye Pemilu 2019 berjalan. Termasuk perihal sumbangan dana kampanye yang diterima peserta Pemilu 2019, baik peserta pileg maupun pilpres.

Selain itu, PPATK juga memantau soal penyebaran bahan kampanye yang tidak berupa uang. Misalnya kaus, topi, stiker dan lain-lain yang boleh dilakukan peserta pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Para peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Menurut UU Pemilu, pihak asing yang dimaksud yakni pemerintahan negara lain, lembaga swadaya negara lain, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki pihak asing. 

Setiap pemasukan dan pengeluaran tim kampanye harus dicatat. Nantinya, catatan itu harus diserahkan kepada Komisi pemilihan Umum (KPU) untuk diteliti lebih lanjut. Sebelumnya itu, akuntan publik juga akan memeriksa laporan pemasukan dan pengeluaran peserta pemilu selama masa kampanye. (CNN/Ind/net).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments