- Home
- antaranusa
- Pelanggaran Perusahaan Sawit Korindo di Gane diduga di Suport BNI?
Pelanggaran Perusahaan Sawit Korindo di Gane diduga di Suport BNI?
Administrator Jumat, 23 November 2018 06:27 WIB
NUSANTARA, - Dugaan perampasan lahan dan pelanggaran serius terkait lingkungan hidup kembali menerpa perusahaan perkebunan sawit PT Korindo di Kecamatan Gane, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ekspansi dalam hutan pedalaman Indonesia ini melibatkan pembukaan hutan, pembakaran, perampasan lahan dan tindakan kekerasan serta penangkapan masyarakat secara sewenang-wenang.
Begitu temuan investigasi ini dipaparkan Walhi, Rainforest Action Network (RAN), Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia dan Profundo dalam laporan Malapetaka: Korindo, Perampasan Tanah dan Bank.
"Kehadiran Korindo telah menghancurkan tata sistem ekologi, ekonomi dan nilai budaya yang beragam pada masyarakat Gane," kata Ismet Soelaiman, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, saat diskusi di Cikini, Jakarta, pekan lalu.
Laporan itu mengungkapkan, perusahaan sawit PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), anak usaha Korindo ini diduga tak mengantongi izin hak guna usaha (HGU) namun telah membuka lahan perkebunan sawit.
Pada 2016, Badan Pertanahan Nasional menyebutkan, perusahaan tidak memiliki HGU dan membuka lahan sawit melebihi luas area kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK). Konflik dengan masyarakat pun tak terelakkan.
Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi mengatakan, ada permasalahan izin yang terbit melampaui luas wilayah telaah. "Telaah Dinas Kehutanan, luas perusahaan hanya 10.100 hektar, yang dilepaskan mencapai 11.000 hektar," katanya.
Kondisi ini menyebabkan, perampasan, padahal masyarakat sudah tinggal dengan tanah dan hutan tradisional secara turun-temurun. Sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan itu, katanya, terdampak langsung atas perampasan lahan ada di Kecamatan Gane Barat Selatan, TImur Selatan, dan Kepulauan Joronga.
"Masyarakat terus melawan tetapi mereka meminta pemerintah dan polisi berhenti memuluskan kegiatan ilegal. Sebaliknya, membantu melindungi masyarakat, kebun dan hutan," kata Ismet.
Masyarakat Gane terdampak berjumlah sekitar 7.935 jiwa dan menggantungkan hidup dengan hasil perkebunan, seperti kelapa, cengkih dan pala.
Luas daratan Maluku mencapai 11,03 hektar, hanya 23%, laut. Sistem perkebunan monokultur Korindo telah menghancurkan keragaman hayati.
Ismet bilang, harga sawit sangatlah rendah dibandingkan perkebunan masyarakat, misal, cengkih Rp80.000 perkg dan bunga pala Rp180.000 perkg.
"Pemerintah mestinya hentikan proses perampasan ruang hidup masyarakat Gane. Pangan terancan, mereka makan sagu, bukan sawit."
Ekspansi baru dan keterlibatan perbankan
Edi Sutrisno, Wakil Direktur Tuk-Indonesia mengatakan, laporan ini juga mengungkap bank dan investor yang mendanai dan memperoleh keuntungan dari operasi ilegal Korindo. Juga keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Lembaga keuangan pendana Korindo itu, seperti BNI, Grup SMBC, Hyosung Corporation, Sumitomo Forestry dan Oji Holdings.
BNI, katanya, telah berkomitmen jadi pelopor pembiayaan berkelanjutan tetapi mendukung deforestasi. "BNI harus memperketat kebijakan, memutuskan hubungan dengan perusahaan seperti Korindo, dan menjadi bank yang berkelanjutan bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia, bukannya para taipan." Sehari setelah rilis laporan, para aktivis lingkungan inipun aksi damai di depan Kantor Pusat Korindo di Jakarta.
Tak hanya soal perampasan lahan, laporan ini juga menyatakan, Korindo memasok kayu ilegal untuk pabriknya. Bahkan, kayu lapis itu untuk pembangunan fasilitas penyelenggaraan Olimpiade Tokyo 2020.
Menurut Sutrisno, Korindo akan membuka lahan baru lagi ke bagian urara dan barat konsesi, sekitar 8.000 hektar. Ia berada di Pasipalele dan Tanjung Talaga. Hutan masyarakat dan hutan alam yang menyimpan kayu merbau yang tersisa di Maluku Utara dan memiliki nilai tinggi terancam.
Ekspansi baru ini, perusahaan beralasan demi pembuatan inti plasma untuk masyarakat. Sedangkan, dari luasan yang sudah keluar izin, lahan masyarakat saja tidak ada.
Zenzi mendesak, melalui regulasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mereview pelepasan kawasan hutan di Gane.
Apa kata perusahaan?
Yulian Mohammad Riza, Senior Manager of Corporate Communication Korindo Group membantah laporan itu. "Laporan itu sangat mengada-ada, tidak mendasar, jauh dari fakta sebenarnya," katanya melalui pesan singkat kepada Mongabay.
Korindo Group menyayangkan, tuduhan menyesatkan dan merugikan citra perusahaan. Dia mengklaim laporan ini sebagai kampanye negatif terhadap perusahaan. Dia bilang, perusahaan selalu taat atas aturan-aturan berlaku, tanpa menyebutkan detil. Dalam website mereka, Korindo menjelaskan bantahan dalam enam poin. (mgb/*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments