Selasa, 26 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Pemerintah Begitu Lambat, Dokter top UI menyerukan agar Jokowi segera lakukan lockdown

Pemerintah Begitu Lambat, Dokter top UI menyerukan agar Jokowi segera lakukan lockdown

Minggu, 29 Maret 2020 13:18 WIB

NASIONAL, - Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) memberikan imbauan penting terhadap pemerintahan Joko Widodo terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Jokowi yang didapat KONTAN, FK UI menilai pemerintah harus segera melakukan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif.

"Opsi lockdown lokal atau karantina wilayah secara selektif perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia, melihat upaya social distancing atau pembatasan sosial berskala besar belum secara konsisten diterapkan di masyarakat. Masih terlihat kepadatan di beberapa sarana transportasi publik, sebagian tempat wisata tetap dikunjungi, sebagian perkantoran, tempat makan, taman terbuka, dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas," demikian alasan yang dikemukakan Dewan Guru Besar FK UI.

Menurut imbauan tersebut, situasi penyebaran virus corona di Indonesia bisa menjadi lebih buruk dan tidak terhindarkan dengan adanya arus mudik pada bulan Ramadan.

"Itu sebabnya, melandaikan kurva dan memperlambat proses penularan Covid-19 merupakan hal yang paling krusial karena sistem kesehatan kita saat ini belum mampu menerima beban kasus infeksi Covid-19 yang masif," papar FK UI.

Ada beberapa alasan utama yang membuat opsi lockdown menjadi penting dilakukan. Pertama, Indonesia saat ini berada pada rangking lima di dunia untuk kasus kasus dengan kematian tertinggi (case fatality rate/CFR), dengan kisaran 8%-10%. Bahkan diprediksi, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini adalah 1.300 kasus.

Kedua, lockdown atau karantina wilayah  dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun diluar wilayah. Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan.

Ketiga, karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya dalam penanganan di rumah sakit baik sumber daya manusia, alat pelindung diri/APD, hingga fasilitas RS. (*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments