Senin, 23 Des 2024

Pemerintah Hapuskan Sanksi Telat Bayar Pajak Mei 2019

Sabtu, 01 Juni 2019 05:19 WIB

NASIONAL, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang telat membayar. Namun, penghapusan ini hanya berlaku untuk pajak bulan Mei saja.

Pasalnya, masa pajak Mei pembayarannya jatuh pada awal Juni 2019 atau hari libur nasional, sehingga sanksi administrasi dihapuskan dan waktu jatuh tempo pembayaran di perpanjang.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan.

Dalam aturan perpajakan, penyetoran atau pemungutan pajak penghasilan jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2019. 

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak dan Tempat Pembayaran Pajak (Bank Persepsi) mengingat jatuh tempo penyetoran pajak terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah." tulis aturan tersebut yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (31/5/2019).

Adapun penghapusan administrasi keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah:
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu.

"Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi." (CNBC/Ind).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments