- Home
- internasional
- Wah wah, Pemerintah Blokir Ribuan Akun WhatsApp, Facebook, IG, Twitter, katanya sih Penyebar Hoax
Wah wah, Pemerintah Blokir Ribuan Akun WhatsApp, Facebook, IG, Twitter, katanya sih Penyebar Hoax
Jumat, 31 Mei 2019 10:45 WIB
NASIONAL, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan akses alias blokir terhadap akun media sosial dan laman web yang ditengarai menyebarkan hoaks dan misinformasi.
Ada ribuan akun media sosial dan laman web yang ditutup. Rinciannya, sebanyak 551 akun Facebook telah diblokir.
Kemudian, ada 848 akun Twitter yang diblokir, 640 akun Instagram yang diblokir, 143 akun YouTube diblokir, serta satu akun LinkedIn yang diblokir. Sementara, total ada 2.184 akun media sosial dan website yang telah diblokir.
Untuk menghambat beredarnya hoaks, Kemkominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform digital. "Saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, hanya seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu, telah menutup sekitar 61 ribu akun WhatsApp yang melanggar aturan," kata Rudiantara dalam keterangan resminya, Rabu (29/5/2019).
Kemkominfo sendiri terus berupaya membasmi beredarnya hoaks dan misinformasi.
Upaya ini diklaim jadi cara untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik dipicu informasi hoaks. Menurut Rudiantara, hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.
"Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu," ujar Rudiantara.
Total menurut Kemkominfo, ada tiga langkah yang dilakukan pemerintah untuk meredam beredarnya hoaks dan misinformasi. Dia menyebut, langkah pertama adalah menutup akses tautan konten atau akun yang menyebarkan hoaks.
Kedua, Kemkominfo bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun. Ketiga, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file. Hal ini dilakukan pemerintah pada 22 Mei hingga 25 Mei 2019, dengan membatasi akses berbagi dan mengunduh foto dan video di WhatsApp dan medsos. (*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments