Selasa, 26 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Polisi Tolak Laporan Pendukung Prabowo soal Tabloid Indonesia Barokah

Polisi Tolak Laporan Pendukung Prabowo soal Tabloid Indonesia Barokah

Sabtu, 26 Januari 2019 15:30 WIB

NASIONAL, - Simpatisan Prabowo-Sandi, Andi Syamsul Bahri, melaporkan Pemimpin Umum tabloid 'Indonesia Barokah' Muhammad Zulkarnaen dan Pemimpin Redaksinya, Ikwanudin. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian terhadap pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga.

Namun, laporan itu ditolak. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Bareskrim Polri meminta Andi untuk berdiskusi lebih dahulu dengan Direktur Tindak Pidana Umum terkait laporannya tersebut.

"Karena memang setiap laporan yang begini (menyangkut media massa) diambil alih pidum (Pidana Umum) itu didiskusikan, apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak. Kebetulan Dirpidum-nya tidak ada di tempat. Ada dinas lain," kata Andi di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).

Berdasar hal itu, Andi mengatakan akan melanjutkan laporannya pada Senin (28/1). "Hari Senin (kembali ke Bareskrim). Karena dia janjikan pasti," kata Andi.

Pria yang ikut bersama Tim Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) saat bertemu Dewan Pers tersebut, mengatakan Tabloid 'Indonesia Barokah' tidak bisa disebut produk jurnalistik. Hal itu karena tabloid tersebut tidak memiliki badan hukum dan tidak tercatat di Dewan Pers.

"Kami mendapat tidak ada badan hukumnya dan alamat percetakannya. Ketiga tidak ada penulisan nama penulisnya. Keempat belum terdaftar di Dewan Pers," kata Andi.

Andi Syamsul Bahri saat menunjukkan isi Tabloid 'Indonesia Barokah'. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Maka itu, ia menilai dua petinggi tabloid 'Indonesia Barokah' bisa ditindak pidana. "Mohon ini dihentikan oleh Bareskrim dan Penangung jawab pemberitaan ini ditangkap. Karena ini menurunkan kredibilitas media-media secara nasional," ucap Andi. (kmp/net).
sumber: kumparan.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments