Sabtu, 23 Nov 2024

Polisi tidur haram ada dalam hadist

Selasa, 26 Februari 2019 07:19 WIB

NUSANTARA, - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda Zaini Naim yang menyebutkan polisi tidur haram hukumnya mengklaim bukan statemen yang sembarangan.

Hal tersebut menurutnya berdasarkan hadits Alquran yang menyebutkan salah satu cabang iman dalam islam adalah menyingkirkan batu dari jalan. 

Zaini Naim mengatakan, sebagai seorang muslim sebaiknya melancarkan jalan dan memudahkan jalan untuk saudaranya.

"Saya paham kenapa polisi tidur itu ada, agar pengendara mengurangi kecepatannya. Tapi bukan berarti memasang polisi tidur sembarangan," kata ketua MUI, beberapa waktu lalu.

Dia mendengar ada pengendara yang terganggu akibat polisi tidur yang menyalahi aturan. Ada kendaraan yang bagian bawahnya sampai terbentur polisi tidur. 

"Bahkan saya mendengar ada yang sampai terjatuh. Ini yang membuatnya menjadi haram," kata Zaini.

Maka itu, Zaini mengimbau agar polisi tidur dibangun sesuai dengan aturan. Sebab jalan bukan milik pribadi melainkan milik umum. Sebaiknya, lanjut dia, cukup dipasang imbauan agar pelan-pelan atau kalimat yang menyebut banyak anak-anak. Hal ini mencerminkan nilai-nilai keislaman dan sopan santun.

"Ini bukan fatwa, karena majelis ulama bukan sembarang membuat fatwa. Tapi pernyataan ini resmi dari MUI, karena saya ketua MUI," tutup Zaini.

Sementara itu Ustaz Kondang Abdul Somad pernah menyampaikan bahwa Fatwa MUI berlaku juga untuk daerah lain, artinya jika sudah ada Fatwa MUI maka berlaku juga untuk umat islam di daerah dan provinsi lain dan tidak perlu ada dan dikeluarkan Fatwa baru. Walupun misalnya ada Fatwa MUI dari negara jiran Malaysia maka berlaku juga di Indonesia teruntuk umat muslim.(*).
sumber: sindonews.com.

Peraturan Menteri Perhubungan No.3/2004
Pasal 4: Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan.

Pasal 5: Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments