Sabtu, 19 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Sangat Mengejutkan, Marathon, Ketua PA 212 Jadi Tersangka? Apakah Hukum Berat Sebelah?

Sangat Mengejutkan, Marathon, Ketua PA 212 Jadi Tersangka? Apakah Hukum Berat Sebelah?

Selasa, 12 Februari 2019 10:02 WIB
BPN siap memberikan bantuan hukum untuk ketua PA 212.

NASIONAL, POLITIK, Pascapenetapan Ketua Persaudaraan Alumi (PA) 212 Slamet Ma'arif, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meradang. Sebab, Slamet juga terdaftar sebagai wakil ketua BPN Prabowo-Sandi.

Wakil Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Zainudin Paru, merasa janggal dengan penetapan status tersangka kepada Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Ia menduga, pihaknya menjadi sasaran penegak hukum lantaran menginginkan perubahan kepemimpinan Indonesia.

"Ditersangkakannya Ustaz Slamet Ma'arif menguatkan dugaan umat, bahwa simpul umat yang berseberangan dengan penguasa menjadi target serangan," kata Zainuddin dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Selasa (12/2).

Sangat jelas, ungkapnya, serangan yang dilakukan ini adalah terhadap orang-orang yang menginginkan perubahan atas kepemimpinan Indonesia. Dan Slamet Ma'arif adalah bukti kesekian dari serangan terhadap konsolidasi dan simbol perjuangan umat yang menginginkan perubahan itu. "Untuk melenahkan konsolidasi kemenangan terkait kontestasi pileg dan pilpres," kata dia.

Ia berharap, aparat kepolisian dapat berdiri tegak dan independen dalam upaya menegakkan hukum. Apalagi menjelang pemilu, Zainudin berharap kepolisian tidak pincang dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang hanya disenangi oleh rezim saat ini. 

"Kami masih masih berharap aparat kepolisian berdiri pada garis tengah sebagai penegak hukum yang independen (imparsial). Tidak menegasikan tugas pengayoman dan pelindung masyarakat hanya sekedar menyenangkan siapa yang berkuasa," kata Zainudin.

Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga Fadli Zon juga merasa orang-orang di lingkaran BPN seperti ditarget satu persatu. "Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget," kata Fadli.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyebut usai Ahmad Dhani, dan Buni Yani, kini giliran Slamet Ma'arif yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga penetapan tersangka terhadap sejumlah orang yang berada di BPN Prabowo-Sandiaga merupakan sebuah upaya untuk membungkam kritik.

"Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," ucapnya.

Fadli menegaskan BPN akan membela Slamet Ma'arif habis-habisan. Menurutnya penetapan tersangka terhadap Slamet dianggap tidak perlu. "Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya, jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Apalagi Slamet Ma'arif juga menjabat sebagai Wakil BPN Prabowo-Sandiaga.

"Saya kira, kami akan membela dan memberi bantuan hukum untuk membantu dalam proses hukum. Saya berharap semoga bantuan ini membuahkan hasil," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Selain itu, kata Muzani, mengaku penetapan tersangka Slamet Ma'arif sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tidak adil, bahkan cenderung tebang pilih. Padahal pihaknya juga telah melaporkan kasus yang sama berkaitan dengan kampanye tapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Maka tidak heran jika dia menyebut bahwa penegakkan hukum sedang berat sebelah. 

Kronologi tersangka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menjelaskan alasan ditetapkannya Slamet Ma'arif sebagai pelaku pelanggaran kampanye pemilu. Bawaslu juga menjelaskan kronologi kasus pelanggaran kampanye oleh Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Uno itu.

Komisioner Bidang Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan Slamet Ma'arif terbukti melanggar tiga pasal, yakni pasal 280 ayat (1) huruf c, d, f, kemudian pasal 492 dan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga pasal itu terkait dengan perbuatan menghasut, menghina yang dilakukan peserta pemilu dan tim kampanye serta soal kampanye di luar jadwal.

"Iya (terbukti melanggar kampanye). Dari orasi beliau (saat tabligh akbar) memang ada unsur kampanye," ujar Poppy kepada wartawan ketika dihubungi, Senin (11/2).

Sebab, kata dia, Slamet dalam pernyataannya mengindikasikan untuk memilih salah satu paslon capres-cawapres. Poppy mengungkapkan, sebagai orator Slamet dan peserta tabligh akbar memiliki visi yang sama.

Hal itu terungkap dari video rekaman tabligh akbar yang dijadikan salah satu alat bukti. "Karena pada saat Pak Slamet menyampaikan ganti presiden, '2019 apa?' kemudian dijawab dengan ganti presiden. 'Gantinya siapa?', kemudian dijawab dengan menyebut Prabowo. Seperti itu," ungkap Poppy.

Selain itu, lanjut Poppy, ada sejumlah orasi lain mengarah kepada kampanye. Salah satu contohnya, ada dalam bagian akhir orasi Slamet Ma'arif.

Poppy mengungkapkan, bagian tersebut mengarahkan untuk memilih capres-cawapres tertentu. "Pernyataan beliau 'Kalau ada gambar presiden itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal karena tidak boleh merusak gambar presiden, dan kalau ada gambar kyai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok'. Ada ajakan memilih (capres-cawapres tertentu)," paparnya.

Orasi tersebut disampaikan pada saat tabligh akbar PA 212 pada 13 Januari lalu. Tabligh akbar tersebut berlokasi di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Menurut Poppy, sebelum  agenda itu berlangsung, Bawaslu telah melakukan pencegahan kepada panitia. Pencegahan dilakukan kepada panitia acara dengan mengingatkan bahwa tidak boleh ada kampanye atau orasi yang ditujukan kepada salah satu paslon Capres-cawapres tertentu.

Selain itu, kegiatan tabligh akbar tersebut juga mengarah kepada kampanye di luar jadwal. Sebab, kegiatan dilakukan di tempat terbuka, dengan jumlah peserta banyak dan memiliki visi, misi sama sehingga merupakan bentuk kampanye rapat umum.

Padahal, kegiatan kampanye berupa rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 sebelum masa tenang Pemilu 2019. Artinya, rapat umum baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 dan akan berakhir pada 13 April 2019.

Poppy menambahkan, kasus yang menimpa Ketua Umum PA 212 ini dilaporkan ke Bawaslu Solo pada 14 Januari 2019. Kemudian, Bawaslu memproses laporan ini selama 14 hari kerja.

"Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dan 14 hari itu berkahir tanggal 31 Januari 2019. Kami melakukan pembahasan kedua pada tanggal 31 januari bersama gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Setelah kami melakukan klarifikasi dan membuat kajian, kita simpulkan, jadi ini bukan hanya kesimpulan Bawaslu, tapi juga kesimpulan dari Gakkumdu, kepolisian, kejaksaan, bahwa laporan itu memang sudah cukup bukti untuk, untuk dugaan tindak pidana pemilunya sudah terpenuhi," paparnya. 

Sementara,  Polri menyebut, penetapan dan pemanggilan Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka sudah merupakan hasil dari pertimbangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu menyimpulkan Slamet diduga melanggar Pidana Pemilu sehingga ditangani kepolisian.

"Iya dari Gakkumdu, sesuai suratnya diperiksa di Polda Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (12/1).

Dedi pun membantah anggapan bahwa tindakan kepolisian tidak adil pada Slamet Maarif. Menurut Dedi, polisi akan memeriksa Slamet sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia pun mempersilakan bila Slamet Maarif merasa keberatan.

"Semua berproses hukum. Kita menjunjung persamaan sama dimata hukum. Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikna keberatannya silakan asal tetap koridor hukum," kata Dedi menegaskan.

Sikap TKN

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Erick Thohir keberatan jika semua isu hukum dikaitkan dengan kriminalisasi. "Kita semua dilaporkan. Pak Presiden dilaporkan, saya dilaporkan. Tetapi, saya rasa KPU dan Bawaslu sangat profesional ketika menanggapi isu yang di Solo itu," kata Erick.

Erick mengatakan, segala bentuk hukum itu berlaku untuk semuanya. "Sama juga, kita selalu dipojokkan 'ini presiden bikin acara' oh ini enggak salah. Bawaslu sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Bahkan, yang salah pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah. Ada peraturannya," ujarnya.

Erick meminta kepada media untuk tak terjebak terhadap isu-isu kriminalisasi selama proses hukumnya masih jelas. "Ini yang mesti kita tempatkan. Dan tentu yang seperti saya bilang, jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah yang tidak mendidik," katanya. (*).
sumber: republika.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments