Senin, 25 Nov 2024

Selama 2020, Polres Meranti Tangani 150 Kasus Pidana

Jumat, 01 Januari 2021 11:08 WIB

MERANTI, - Selama tahun 2020, Polres Kepulauan Meranti, Riau, menangani 150 perkara pidana. Kasus narkoba paling banyak terjadi, disusul pencurian dan penganiayaan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, mengatakan, dari 150 kasus yang ditangani pada tahun ini terdapat 30 kasus tunggakan tahun 2019.

"Selama tahun 2020 kasus pidana yang ditangani Polres Kepulauan Meranti maupun Polsek jajaran sebanyak 150 kasus. Sebanyak 120 kasus diantaranya berhasil kami ungkap dengan mengamankan 108 orang tersangka," kata Eko Wimpiyanto, saat press release akhir tahun di Mako Polres, Kamis (31/12/2020).

Ia merinci, perkara Narkoba yang ditangani selama 2020 sebanyak 59 kasus, disusul curat 19 kasus, pencurian 15 kasus, penganiayaan 8 kasus, pemalsuan surat 5 kasus, curas 1 kasus, curanmor 3 kasus.

Kemudian, KDRT 2 kasus, penggelapan 3 kasus, perjudian 1 kasus, ilegal loging 4 kasus, TP pemilu 1 kasus, penipuan 1 kasus, penipuan dan penggelapan 1 kasus, kebakaran lahan dan hutan 5 kasus, penyerangan terhadap anggota Polri 1 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, pemalsuan tanda tangan 1 kasus.

Selanjutnya, percobaan penyelundupan manusia 1 kasus, pengrusakan 1 kasus, penemuan mayat (mr x) 1 kasus, penganiayaan ringan 1 kasus, pencabulan anak di bawah umur 8 kasus, persetubuhan anak di bawah umur 4 kasus, asusila melalui media sosial 1 kasus, dan penganiayaan anak di bawah umur 2 kasus.

"Jumlah tindak pidana tahun 2020 mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2019 lalu," jelas Eko Wimpiyanto.

Sementara kasus pelanggaran lalu lintas, lanjutnya, selama 2020 meningkat 303 kasus dari tahun sebelumnya 4.577 kasus. 

"Sedangkan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun ini mengalami penurunan. Tahun 2019 mencapai 21 kasus kecelakaan dan 4 orang meninggal dunia, tahun ini hanya 5 kasus dan 1 orang meninggal dunia," bebernya. (uzi)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments