- Home
- antaranusa
- Teka Teki Narkoba didalam Pompong di Sungai Kembung Bengkalis Berhasil Diungkap Polda Riau
Teka Teki Narkoba didalam Pompong di Sungai Kembung Bengkalis Berhasil Diungkap Polda Riau
Rabu, 16 Januari 2019 17:55 WIB
PEKANBARU, - Polda Riau laksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, Rabu (6/1/2019).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lobi Mapolda Riau yang dihadiri oleh Direktur Narkoba Polda Riau, Direktur Pol Airud, Kabid Humas, Kapolres Bengkalis, Kejati, Balai Besar Pom dan BNN.
Kegiatan yang berlangsung pagi Rabu (16/01/2019) dipimpin langsung Kabid humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, dipaparkan Kabid Humas kronologi bermula dari patroli gabungan Direktorat Pol Airud Polda Riau dan Satpol Airud Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Sei kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Di dalam kapal tersebut ada 4 orang ABK dan petugas patroli menanyakan kepada tekong kapal tersebut kenapa masuk sungai kembung karena kapalnya habis minyak dan petugas patroli cek kebenarannya, ternyata kapal tersebut habis minyak serta petugas patroli melakukan pengecekan ke palka kapal dan sekitar kapal tidak ada yang mencurigakan.
Kemudian dua orang ABK dan tekong hendak ke darat mau membeli minyak dan 1 orang tinggal di kapal. Karena awalnya tidak ada yang mencurigakan maka petugas patroli perbolehkan tetapi petugas patroli minta no telepon tekong kapal tersebut yang bernama Aldi tersebut.
Setelah 15 menit tekong dan 2 ABK lainnya tidak kembali. Sehingga petugas patroli melakukan pengecekan ulang kembali ke kapal tersebut dan ternyata petugas patroli menemukan barang yang mencurigakan yang disembunyikan di belakang kamar mesin dan menemukan 1 tas besar dan 1 karung yang diduga berisi obat obatan terlarang dan ABK yang tinggal langsung melarikan diri ke dalam bakau di sekitar pos bea dan cukai Sei Kembung dan petugas patroli berusaha untuk mengejar, karena dalam situasi gelap dan petugas patroli tidak melihat lagi ABK yang melarikan diri tersebut.
Kemudian petugas patroli membawa kapal dan barang bukti tersebut ke pos kembung dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Sat Pol Airud Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
Dari penemuan tersebut dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan para pelaku di depan Polsek Dringu Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah Lima orang masing-masing Sc, Sd, Ma, Rz dan Iw, kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Bengkalis.
Pengejaran para pelaku yang dilakukan pihak Kepolisian sampai ke Denpasar, diketahui pelaku hendak menuju pelabuhan penyeberangan Gilimanuk diduga akan mengarah ke luar Pulau Bali menuju Surabaya.
Tepat pada pukul 00.30 wib didepan Polsek Dringu tim hunting di backup oleh Pers Lantas Polres Probolinggo berhasil menghentikan 2 unit kendaraan yang digunakan oleh para tersangka yakni Toyota Hiace warna putih nomor polisi B 7381 AS dan Honda Freed warna putih B 1523 TFQ. Pada kendaraan toyota hiace berisi 11 orang 9 laki dewasa dan 2 anak-anak) dan pada honda freed berisi 5 orang, 2 laki dewasa, 2 perempuan dewasa & 1 anak-anak.
Dari hasil pengecekan ternyata ditemukan 5 orang yang diduga kuat terkait dangan kasus penemuan barang bukti narkotika jenis shabu dan extacy & psikotropika jenis happy five pada tanggal 19 Desember 2018 lalu.
Selanjutnya tim Polda Riau dan tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penjemputan ke Banyuwangi dan membawa seluruh tersangka dan penumpang lainnya menuju Ditresnarkoba Polda Bali guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kelima tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam kapal yaitu shabu sebanyak 37 bungkus, Ekstasi 5 bungkus besar, Ekstasi 2 bungkus sedang, Ekstasi 9 bungkus kecil dan pil Happy five 2 bungkus besar.
Berdasarkan keterangan Direktur Narkoba Polda Riau dalam press conference tersebut bahwa dari pengakuan para tersangka mereka telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak empat kali.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dengan campuran pembersihlantai untuk narkoba jenis extaci dan untuk jenis sabu sabu dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran yang dimasukkan ke dalam mesin pembakar milik BNN. (rgc/*)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments