- Home
- antaranusa
- Terungkap, PDIP Tiga Kali Kirim Surat ke KPU untuk Loloskan Harun Masiku
Terungkap, PDIP Tiga Kali Kirim Surat ke KPU untuk Loloskan Harun Masiku
Sabtu, 11 Januari 2020 13:26 WIB
NASIONAL, POLITIK, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengirimkan surat ke KPU hingga tiga kali untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Namun, KPU menolak permintaan tersebut.
Arief menjelaskan, surat pertama PDIP dikirimkan ke KPU pada 26 Agustus 2019. Surat ini meminta permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi atau judicial review.
Putusan MA ini mengabulkan permohonan PDIP agar suara caleg nomor urut 1 daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dialihkan ke Harun Masiku.
"Jadi itu putusan MA berdasarkan pengajuan judicial review yang diajukan pada 24 Juni 2019 dan dikeluarkan putusannya pada 18 Juli 2019. Prosesnya tidak sampai satu bulan ya," kata Arief menjelaskan kronologi surat itu dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (10/1/2020).
Dalam permohonan judicial review tersebut, PDIP mempersoalkan ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Kendati MA mengabulkan permohonan PDIP, KPU tidak serta-merta melaksanakan apa yang diminta partai tersebut.
Arief mengatakan, KPU telah menjawab surat tersebut. Dalam balasannya, KPU menyatakan tidak dapat menjalankan putusan yang diminta oleh PDIP karena Harus Masiku tidak memenuhi syarat.
"Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih, menetapkan nama Riezky Aprillia sebagai calon terpilih. Tetapi, saksi dari PDIP mengajukan keberatan atas pembacaan draft keputusan KPU," ujar Arief.
PDIP ternyata tidak patah arang. Pada 13 September 2019, KPU menerima surat tembusan dari PDIP yang meminta fatwa terhadap MA. Karena surat itu berupa tembusan, KPU hanya memperhatikan alias tidak membalas surat itu.
Atas surat itu, MA pada 23 September 2019 mengeluarkan fatwa yang dimohonkan PDIP. Dalam fatwa tersebut, MA menyatakan KPU wajib konsisten menyimak "Pertimbangan Hukum" dalam putusan, khususnya di halaman 66-67.
Putusan itu antara lain berbunyi "Penetapan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon anggota legislatif yang dinilai terbaik".
Berdasarkan surat dari MA itu, PDIP kembali mengirimkan permohonan kepada KPU dengan surat tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima oleh KPU pada 18 Desember 2019.
"Tanggal 7 Januari 2020 KPU membalas, pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Saudari Rezky Aprilia kepada saudara Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Arief menegaskan, KPU tetap berpegangan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Arief, KPU tetap juga patuh terhadap hasil rekapitulasi yang ditetapkan pada 21 Mei 2019 bahwa Riezky Aprillia mendapatkan suara terbanyak dengan total suara mencapai 44.402. Adapun Harun Masiku hanya mendapatkan 5878 suara.
Seperti diketahui, terkait proses PAW ini komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari Harun agar memuluskan PAW. Dalam perkara ini Harun juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keberadaanya belum diketahui.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020). (iNews/net).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments