- Home
- internasional
- DPRD Menyetujui Agenda Perubahan Propemperda Tahun 2024
DPRD Menyetujui Agenda Perubahan Propemperda Tahun 2024
Administrator Minggu, 16 Juni 2024 17:25 WIB
PARLEMEN, Bengkalis,
- DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna ke 2 masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Perubahan Propemperda Tahun
2024.
Rapat
paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sofyan, didampingi Bupati
Bengkalis diwakili oleh Wakil Bupati H. Bagus Santoso, bertempat di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (26/02/2024).
Sebelum
rapat dimulai, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan membacakan kehadiran anggota
dan kuorum terpenuhi.
Berdasarkan
keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis Bulan Febuari 2024 telah
menetapkan jadwal kegiatan rapat paripurna perubahan Propemperda Kabupaten
Bengkalis Tahun 2024 yang telah dibahas secara bersama DPRD dan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat Kerja DPRD bersama Bagian Hukum Setda
Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya,
berdasarkan Surat Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 100.03/31/SETDA-HK
tanggal 30 Januari 2024 perihal Penyampaian Penambahan Propemperda Kabupaten
Bengkalis Tahun 2024 dan Berdasarkan hasil Rapat Bapemperda dengan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda serta Bagian Hukum Setda
Kabupaten Bengkalis pada tanggal 26 Febuari 2024 dengan hasil keputusan
Bapemperda dengan Nomor: 180/BAPEMPERDA/DPRD/2024/01 menyetujui usulan
pengajuan Ranperda tersebut untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Kabupaten
Bengkalis Tahun 2024.
Rapat
Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten
Bengkalis tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkalis Tahun 2024, selanjutnya akan dibahas sesuai dengan prosedur dan
mekanisme kerja dewan.
Setelah disampaikan Rancangan keputusan tersebut seluruh anggota DPRD yang hadir menerima dan menyetujui Rancangan Keputusan Dewan tersebut. (hms/rul)