Jumat, 21 Feb 2025
  • Home
  • OTONOMI
  • DPRD Inhil Bahas Permasalahan Tanah Wakaf Perkuburan Umum Sungai Guntung

DPRD Inhil Bahas Permasalahan Tanah Wakaf Perkuburan Umum Sungai Guntung

Administrator Kamis, 20 Februari 2025 17:29 WIB

PARLEMEN, INHIL, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kateman (FKM-K) di Gedung Utama DPRD Inhil, Senin (17/2/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Pimpinan II DPRD Inhil Asmadi dan didampingi Wakil Pimpinan III DPRD Inhil Andi Rusli, serta sejumlah jajaran Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Inhil.

Pagi itu, dihadiri juga oleh Camat Kateman, Lurah Tagaraja, Pengurus LAM-R Kecamatan Kateman, dan beberapa pihak terkait lainnya, serta sejumlah masyarakat Kateman yang tergabung dalam FKM-K.

Diketahui, RDP ini dilangsungkan untuk menindaklanjuti surat masuk dari FKM-K perihal keberatan permasalahan Tanah Wakaf Perkuburan Umum di Jalan Abdul Manaf Pasar Sungai Guntung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Pihak FKM-K saat itu menyampaikan 4 tuntutan, diantaranya; pertama, meminta untuk mencabut surat keterangan tanah atas nama Pemerintah Kecamatan Kateman. Kedua, meminta untuk dibuatkan ikrar Wakaf. Ketiga, meminta untuk dicabut surat pinjam-pakai kepada LAM-R Kecamatan Kateman yang digunakan sebagai Sekretariat. Dan terakhir, meminta dibongkar seluruh bangunan yang ada di atas tanah tersebut.

"Kalau empat tuntutan ini dipenuhi, maka selesailah persoalannya," ucap salah seorang orator FKM-K dalam rapat itu.

Diskusi yang memangkas waktu kurang lebih 2 jam ini akhirnya membuahkan hasil. Dengan kesepakatan, tanah itu akan dikembalikan secara sah/tertulis sebagai tanah Wakaf perkuburan.

"Kita sepakati, pertanggal 7 April mulai pembongkaran bangunan," kata Asmadi menyampaikan kesimpulan akhir, seraya menutup RDP tersebut. **
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments