Pasutri Pembawa 243 Handphone Illegal dari Batam Diamankan
antaranusa123 Selasa, 31 Mei 2022 22:01 WIB
INDRAGIRI HILIR - Satreskrim Polres Inhil berhasil menyita sebanyak 243
unit handphone ilegal berbagai merk dan 5 kamera digital serta 1 leptop
bermerk di Pelabuhan Pelindo Tembilahan.
Selain menyita ratusan handphone tersebut, polisi juga berhasil mengaman 2 tersangka sepasang suami istri sebagai pembawa tas dan koper yang berisi ratusan Handphone, kamera dan laptop illegal tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam prees releasenya mengatakan bahwa tersangka sepasang suami-istri tersebut, berinisial DK (48) dan S (44) bukan pemilik barang, mereka hanya sebagai kurir pengantar barang dari kota Batam tujuan Pekanbaru.
"Kedua tersangka ini, hanyalah sebagai kurir yang di gaji oleh pemilik barang sebesar Rp. 2.500,000,00,- dan sistem pembayarannya dibayar setengah dulu kemudian setelah barang sampai, sisanya akan dibayarkan," jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Pahumas AKP L Nainggolan dilansir riauterkini.com
Ditambahkannya bahwa sepasang suami diamanakan ketika ingin transit di pelabuhan Pelindo Tembilahan. Namun berhasil ditemui oleh petugas dan berhasil diamankan beserta barang buktinya 2 buah koper, 3 tas dan 2 bungkusan plastik yang ratusan handphone, kamera dan laptop.
" Terkait tindak lanjut perkara ini, kita sedang melakukan pengembangan terhadap pemilik dan penadahnya. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Undang- undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar terhadap2 milyar." tutup Kapolres.
Adapun 242 handphone yang di sita, 4 unit Iphone 13, 1 unit Iphone 12 Pro Max, 11 unit Iphone 11 Pro Max, 3 unit Iphone 11 Pro, 37 unit Iphone 11, 4 unit Iphone XS Max, 1 unit Iphone XS, 60 unit Iphone XR, 5 unit Iphone X, 1 unit Iphone 8, 3 unit Iphone 7+, 102 unit Iphone 7, 1 unit OPPO A54, 1 unit OPPO RENO 5F, 1 unit Xiomi Realme C21, 1 unit Xiomi Redmi Note 9, i unit Xiomi Redmi Note 2, 1 unit Xiomi Realme C25, 1 unit Xiomi Realme VAR 20, 1 unit Xiomi POCO M3, 1 unit VIVO Y21, 1 unit VIVO Y20, 1 unit VIVO Y19.
Kemudian Kamera Digital sebanyak 5 unit terdiri dari 1 unit Kamera digital merk SONY PSC-S700, 1 unit, Kamera digital merk SONY PSC-.W80, 1 Unit Kamera digital merk PANASONIC DMC- T23, 1 Unit Kamera digital merk PANASONIC DMC-L21, 1 Unit Kamera digital merk OLYMPUS FE-230 dan 1 unit Laptop Merk DELL warna hitam.***
T#gs
Selain menyita ratusan handphone tersebut, polisi juga berhasil mengaman 2 tersangka sepasang suami istri sebagai pembawa tas dan koper yang berisi ratusan Handphone, kamera dan laptop illegal tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam prees releasenya mengatakan bahwa tersangka sepasang suami-istri tersebut, berinisial DK (48) dan S (44) bukan pemilik barang, mereka hanya sebagai kurir pengantar barang dari kota Batam tujuan Pekanbaru.
"Kedua tersangka ini, hanyalah sebagai kurir yang di gaji oleh pemilik barang sebesar Rp. 2.500,000,00,- dan sistem pembayarannya dibayar setengah dulu kemudian setelah barang sampai, sisanya akan dibayarkan," jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Pahumas AKP L Nainggolan dilansir riauterkini.com
Ditambahkannya bahwa sepasang suami diamanakan ketika ingin transit di pelabuhan Pelindo Tembilahan. Namun berhasil ditemui oleh petugas dan berhasil diamankan beserta barang buktinya 2 buah koper, 3 tas dan 2 bungkusan plastik yang ratusan handphone, kamera dan laptop.
" Terkait tindak lanjut perkara ini, kita sedang melakukan pengembangan terhadap pemilik dan penadahnya. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Undang- undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar terhadap2 milyar." tutup Kapolres.
Adapun 242 handphone yang di sita, 4 unit Iphone 13, 1 unit Iphone 12 Pro Max, 11 unit Iphone 11 Pro Max, 3 unit Iphone 11 Pro, 37 unit Iphone 11, 4 unit Iphone XS Max, 1 unit Iphone XS, 60 unit Iphone XR, 5 unit Iphone X, 1 unit Iphone 8, 3 unit Iphone 7+, 102 unit Iphone 7, 1 unit OPPO A54, 1 unit OPPO RENO 5F, 1 unit Xiomi Realme C21, 1 unit Xiomi Redmi Note 9, i unit Xiomi Redmi Note 2, 1 unit Xiomi Realme C25, 1 unit Xiomi Realme VAR 20, 1 unit Xiomi POCO M3, 1 unit VIVO Y21, 1 unit VIVO Y20, 1 unit VIVO Y19.
Kemudian Kamera Digital sebanyak 5 unit terdiri dari 1 unit Kamera digital merk SONY PSC-S700, 1 unit, Kamera digital merk SONY PSC-.W80, 1 Unit Kamera digital merk PANASONIC DMC- T23, 1 Unit Kamera digital merk PANASONIC DMC-L21, 1 Unit Kamera digital merk OLYMPUS FE-230 dan 1 unit Laptop Merk DELL warna hitam.***
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments