- Home
- VIRAL - TRENDING
- Catin Menjerit! Dugaan Pungli Binwin Dipatok Rp350 Ribu, Menggurita di Kampar Riau
Catin Menjerit! Dugaan Pungli Binwin Dipatok Rp350 Ribu, Menggurita di Kampar Riau
antaranusa123 Senin, 27 April 2026 19:25 WIB
Kampar, Riau ? Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kampar kian menguat dan menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Berdasarkan data dan aduan yang dihimpun, calon pengantin (catin) diduga dikenakan biaya hingga Rp350 ribu per pasangan untuk mengikuti kegiatan Binwin. Tidak hanya itu, terdapat pula pungutan tambahan sebesar Rp100 ribu untuk rekomendasi nikah luar daerah.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul pungutan lain dengan dalih "penginputan atau pengonlinean data" yang dipatok sebesar Rp50 ribu. Praktik ini dinilai semakin membebani masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan pembinaan secara gratis dari negara.
Kondisi tersebut membuat para catin "menjerit", karena merasa terpaksa membayar biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Padahal, Binwin merupakan program pemerintah yang pada prinsipnya tidak dibenarkan untuk dipungut biaya jika dilaksanakan oleh KUA. Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal ini kuat dugaan masuk dalam kategori pungutan liar.
Sebagai perbandingan, dalam ketentuan resmi:
Biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp0 (gratis) jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan biaya resmi sebesar Rp600 ribu yang disetor melalui mekanisme negara, bukan kepada oknum.
"Ini sudah sangat meresahkan. Masyarakat merasa dipaksa membayar untuk layanan yang seharusnya gratis," ungkap salah satu sumber dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dalam praktik yang sesuai aturan, kegiatan berbayar hanya dapat dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki legalitas resmi, seperti BP4, Majelis Ulama Indonesia, organisasi keagamaan, atau lembaga pendidikan yang ditunjuk secara sah?bukan oleh KUA sebagai institusi layanan publik.
Lebih jauh, dugaan praktik ini berpotensi terjadi secara lebih luas di wilayah Kampar. Jika benar, hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik di lingkungan KUA.
Masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan melakukan investigasi, evaluasi menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Jika terbukti, oknum yang melakukan praktik pungli ini didorong untuk:
Dicopot dari jabatannya
Diproses sesuai hukum yang berlaku
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan layanan keagamaan berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungli.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
