- Home
- VIRAL - TRENDING
- Catin Menjerit di Tapung Hilir: Binwin Diduga Jadi Ladang Pungli
Catin Menjerit di Tapung Hilir: Binwin Diduga Jadi Ladang Pungli
antaranusa123 Selasa, 28 April 2026 03:00 WIB
Kampar, Riau ? Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di Kabupaten Kampar kian menguat. Sorotan tajam mengarah ke wilayah Tapung Hilir, setelah muncul serangkaian pengakuan dari masyarakat yang merasa dibebani biaya di luar ketentuan resmi.
Berdasarkan penelusuran dan aduan yang dihimpun, calon pengantin (catin) di Tapung Hilir diduga diminta membayar hingga Rp350 ribu per pasangan untuk mengikuti Binwin. Angka ini belum termasuk pungutan lain yang juga dikeluhkan warga.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya tambahan biaya Rp100 ribu untuk pengurusan rekomendasi nikah luar daerah, serta pungutan sekitar Rp50 ribu dengan alasan "penginputan" atau "pengonlinean data".
Jika seluruh komponen tersebut dibebankan, total biaya yang harus ditanggung catin bisa mencapai Rp500 ribu?angka yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Seolah-olah wajib. Kalau tidak dibayar, kami takut proses nikah dipersulit," ungkap seorang warga Tapung Hilir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta Aturan: Mana yang Resmi, Mana yang Diduga Pungli
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencatatan nikah di KUA adalah gratis (Rp0) jika dilakukan di kantor pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan biaya resmi Rp600 ribu yang wajib disetor melalui mekanisme negara (PNBP), bukan kepada individu atau oknum.
Adapun Bimbingan Perkawinan (Binwin) merupakan program pembinaan pemerintah kepada calon pengantin, yang pada prinsipnya tidak boleh dipungut biaya oleh KUA.
Dengan demikian, setiap pungutan di luar ketentuan tersebut patut diduga sebagai praktik pungli.
Pola Terstruktur?
Indikasi yang muncul di Tapung Hilir tidak sekadar satu jenis pungutan, melainkan berlapis?mulai dari biaya Binwin, rekomendasi nikah, hingga dalih penginputan data. Pola ini menimbulkan dugaan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis, bukan insidental.
Jika benar terjadi, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan.
Desakan Investigasi dan Sanksi Tegas
Gelombang keresahan masyarakat Tapung Hilir kini semakin meluas. Warga mendesak Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk segera:
Melakukan investigasi menyeluruh
Menelusuri aliran pungutan
Mengidentifikasi pihak yang terlibat
Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu
Apabila terbukti, oknum yang terlibat tidak hanya layak dicopot dari jabatannya, tetapi juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menunggu Keberanian Negara Bertindak
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan pungli di sektor layanan publik, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Sementara itu, masyarakat Tapung Hilir masih menunggu?apakah negara hadir melindungi hak mereka, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung di balik layanan yang seharusnya suci dan bebas biaya.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
