Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • Nasional
  • Ada 59 Ribu Orang Jadi Korban PHK, Bakal Terus Bertambah

Ada 59 Ribu Orang Jadi Korban PHK, Bakal Terus Bertambah

Administrator Minggu, 27 Oktober 2024 14:34 WIB

NASIONAL, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 59.764 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2024. Angka ini diprediksi terus bertambah usai perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan sebagian besar PHK terjadi di tiga provinsi. PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta mencapai 14.501 orang. Posisi kedua diikuti oleh Jawa Tengah sebesar 11.252 orang, lalu posisi ketiga Provinsi Banten mencapai 10.254 orang.

"Total PHK per 24 Oktober sebesar 59.764 tenaga kerja. Tiga sektor PHK tertinggi, yakni pengolahan sebesar 25.873, aktivitas jasa lainnya sebesar 15.218, dan perdagangan besar dan eceran," katanya kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).

Adapun tiga sektor yang menjadi penyumbang PHK tertinggi, yakni pengolahan sebesar 25.873, aktivitas jasa lainnya sebesar 15.218, dan sisanya perdagangan besar dan eceran.

PHK di DKI Jakarta didominasi oleh sektor jasa. Kemudian di Jawa Tengah dan Banten di sektor tekstil, seperti garmen.

Dia menjelaskan beberapa penyebab gelombang PHK masih terus terjadi di Indonesia, seperti ekspor produk tekstil dan garmen yang melemah, efisiensi perusahaan karena persaingan global.

"Perubahan cara marketing dan penjualan sebagai dampak dari digitalisasi. Kemudian banyak ilegal impor garmen produk masuk ke pasar Indonesia," terangnya.

Jumlah PHK hingga bulan ini terus melonjak dibandingkan dengan bulan Agustus sebesar 46.240 orang. Pekerja yang terkena PHK akan terus bertambah usai perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam hasil putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).

Kabar terkait kondisi Sritex yang mengalami pailit ini sudah muncul sejak Juni 2024 kemarin. Saat itu perusahaan dikabarkan terlilit utang dan terancam bangkrut. Namun, saat itu perusahaan membantah dan menyatakan masih ada kegiatan operasional di pabrik.

Sebelum dinyatakan pailit perusahaan sempat menyelesaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan permintaan damai dengan para kreditur.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespons terkait Sritex yang resmi dinyatakan pailit. Menurut Said Iqbal, perusahaan pailit karena kesulitan membayar utang, bukan karena beban upah. Dia menyebut ada puluhan ribu buruh Sritex yang terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bukan karena upah. Mereka pailit karena kesulitan untuk membayar utang. Nah itulah pengusaha, giliran susah teriak, giliran untung nggak dikasih," katanya di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). sc:dtk/*
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments