Minggu, 30 Agu 2026
  • Home
  • Nasional
  • Menteri Agama Diminta Evaluasi dan Ganti Petinggi Kemenag Riau

Menteri Agama Diminta Evaluasi dan Ganti Petinggi Kemenag Riau

antaranusa123 Minggu, 30 Agustus 2026 07:07 WIB
PEKANBARU ? Menteri Agama Republik Indonesia diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, termasuk mempertimbangkan pergantian pejabat apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan Kemenag Riau.

Desakan tersebut mencuat seiring semakin banyaknya sorotan publik terhadap dugaan pungutan liar dan persoalan tata kelola di sejumlah satuan kerja Kemenag Riau.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (AMPHR) telah mendesak Kanwil Kemenag Riau melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait dugaan pungutan di MAN 1 Pekanbaru. Mereka juga meminta evaluasi terhadap kepala madrasah dan keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik.

Belakangan, dugaan persoalan juga mencuat di MAN 3 Pekanbaru. Salah satu organisasi mahasiswa dilaporkan tengah mendorong laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan pendidikan di madrasah tersebut.

Jangan Hanya Evaluasi di Bawah

Publik menilai jika dugaan pelanggaran terus bermunculan, maka evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada pejabat atau kepala satuan kerja di bawah Kanwil.

Pimpinan tertinggi di daerah juga harus ikut dievaluasi.

Menteri Agama diminta melihat apakah sistem pengawasan, pembinaan, pengendalian gratifikasi, pelayanan publik, mutasi atau penempatan ASN, hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kanwil Kemenag Riau telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius atau kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan, pergantian pejabat dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memulihkan kepercayaan publik.

KPK dan APH Diminta Ikut Mengawasi

Selain evaluasi internal Kementerian Agama, aparat penegak hukum juga diminta tidak menutup mata terhadap setiap laporan yang disertai bukti.

Dugaan pungli di madrasah, dugaan pungutan dalam proses perpindahan atau penempatan PPPK, dugaan pungutan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), dugaan gratifikasi, serta dugaan konflik kepentingan dalam pekerjaan atau proyek pemerintah perlu diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing aparat.

Prinsipnya sederhana: kalau tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan; kalau terbukti, harus ada tindakan tegas.

Menteri Agama Diminta Turun Tangan

Masyarakat Riau kini menunggu sikap tegas Menteri Agama.

Pergantian pejabat bukanlah hukuman, tetapi dapat menjadi bagian dari langkah pembenahan apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyegaran kepemimpinan.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Kementerian Agama hanya karena dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan yang terbuka dan tegas," demikian tuntutan yang berkembang.

Kini bola berada di tangan Menteri Agama: evaluasi secara menyeluruh, buka hasil pemeriksaan kepada publik, dan bila diperlukan lakukan pergantian terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments