- Home
- VIRAL - TRENDING
- KPK Diminta Periksa Jajaran Kemenag Riau, Dugaan Pungli hingga Gratifikasi Disorot
KPK Diminta Periksa Jajaran Kemenag Riau, Dugaan Pungli hingga Gratifikasi Disorot
antaranusa123 Minggu, 30 Agustus 2026 06:59 WIB
PEKANBARU ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan memeriksa jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau menyusul mencuatnya sejumlah dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta persoalan tata kelola yang dinilai perlu diusut secara transparan.
Sorotan tersebut mencakup dugaan pungli di sejumlah madrasah, termasuk MAN 1 dan MAN 3, dugaan pungutan terkait nota tugas atau perpindahan PPPK, dugaan pungutan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA, hingga dugaan gratifikasi dan persoalan pengadaan maupun proyek pekerjaan di lingkungan Kemenag Riau.
Dugaan tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemeriksaan internal. KPK, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara independen apabila terdapat laporan, bukti transaksi, dokumen, maupun keterangan pihak-pihak yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Dugaan Pungli di Madrasah
Salah satu persoalan yang telah menjadi perhatian publik adalah dugaan pungutan di MAN 1 Pekanbaru. Pada Juli 2026, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kanwil Kemenag Riau dan mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan di madrasah tersebut.
Karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik, masyarakat berharap pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga menelusuri asal-usul pungutan, dasar hukumnya, pihak yang menerima atau mengelola dana, rekening yang digunakan, serta penggunaan dana tersebut.
Dugaan persoalan serupa juga diminta ditelusuri pada MAN 3 Pekanbaru apabila memang terdapat laporan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pungutan dalam Perpindahan PPPK
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan pungutan dalam proses perpindahan atau penempatan PPPK di lingkungan Kemenag Riau.
Kanwil Kemenag Riau sendiri pada Juni 2026 melaksanakan redistribusi terhadap 99 guru PPPK. Dalam penjelasan resmi, proses redistribusi disebut melibatkan Biro SDM Kementerian Agama, BKN, dan Inspektorat Jenderal.
Karena proses perpindahan menyangkut keputusan administratif dan kepentingan banyak ASN, masyarakat meminta aparat penegak hukum memastikan bahwa tidak ada pembayaran, komisi, gratifikasi, ataupun perantara tertentu yang memengaruhi proses penempatan.
Jika benar terdapat pungutan, maka perlu ditelusuri siapa yang meminta, siapa yang menerima, berapa nilai yang diminta, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan.
Bimwin di KUA dan Dugaan Gratifikasi
Dugaan pungutan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di sejumlah KUA juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan.
Selain pungutan, aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun proses pengadaan barang dan jasa.
Kementerian Agama memiliki aturan mengenai pengendalian gratifikasi melalui PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
Dengan demikian, apabila ada pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban kedinasan, hal tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Proyek Kantor Juga Diminta Diaudit
Tidak kalah penting, aparat penegak hukum diminta menelusuri sejumlah proyek atau pekerjaan kantor di lingkungan Kemenag Riau yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga pejabat tertentu.
Dugaan hubungan keluarga, tentu saja, tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum. Namun apabila terdapat indikasi konflik kepentingan, pengaturan pekerjaan, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan yang mengalir kepada pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat, maka hal tersebut layak diperiksa secara independen.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pengadaan, pihak penyedia, proses pemilihan penyedia, nilai kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hubungan kepemilikan atau hubungan keluarga antara penyedia dan pejabat terkait.
KPK Diminta Jangan Hanya Menunggu
Publik berharap KPK dan aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi dapat melakukan telaah apabila terdapat informasi awal dan bukti pendukung yang cukup.
Yang paling penting adalah memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dibuka secara proporsional agar nama baik pihak-pihak yang dituduh tidak dirugikan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pungli, gratifikasi, konflik kepentingan, atau tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah seluruh proses pelayanan, mutasi atau redistribusi ASN, kegiatan madrasah, Bimwin, hingga pengadaan pekerjaan di lingkungan Kemenag Riau benar-benar bebas dari pungutan dan kepentingan pribadi?( Rls)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
