- Home
- Infopublik
- PPPK Kemenag Masih Ada yang Belum Kembali Sesuai SK
PPPK Kemenag Masih Ada yang Belum Kembali Sesuai SK
antaranusa123 Rabu, 11 Februari 2026 10:46 WIB
PEKANBARU - Meski larangan penugasan di luar Surat Keputusan (SK) telah ditegaskan, masih ditemukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama yang belum kembali ke penempatan sesuai SK resmi.
Padahal, aturan kepegawaian menegaskan bahwa PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan dan lokasi yang tercantum dalam SK. Nota dinas atau penugasan internal tidak boleh bertentangan dengan keputusan induk yang telah ditetapkan secara administratif dan hukum.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tertib administrasi dan kepastian hukum. Jika tidak segera ditertibkan, penugasan yang tidak sesuai SK berpotensi berdampak pada evaluasi kinerja, status kepegawaian, bahkan perpanjangan kontrak PPPK di masa mendatang.
Selain itu, pembiaran terhadap ketidaksesuaian penempatan dapat memunculkan risiko temuan pemeriksaan serta pertanggungjawaban administratif bagi pejabat yang terkait.
Para pihak terkait diharapkan segera melakukan penyesuaian menyeluruh agar seluruh PPPK kembali bertugas sesuai SK yang sah, demi menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola Kementerian Agama.**
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
