- Home
- antaranusa
- Izin Meikarta dapat dibekukan jika terbukti lakukan pelanggaran
Izin Meikarta dapat dibekukan jika terbukti lakukan pelanggaran
Administrator Rabu, 17 Oktober 2018 06:12 WIB
NASIONAL, - Seorang Pejabat Pemprov Jawa Barat menduga telah terjadi pelanggaran persyaratan pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.
Jika terbukti, izin superblok itu dapat dibekukan.
Dugaan itu muncul setelah KPK mengumumkan pada Senin (15/10) bahwa mereka sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Bekasi.
Izin proyek dapat dibekukan
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Dadang Masoem, memaparkan pada Desember 2017 pihaknya telah menyampaikan keberatan ke Meikarta dan Kabupaten Bekasi terkait AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), andalalin (analisis dampak lalu lintas), dan pemanfaatan air tanah.
"Sudah disampaikan 'kalau Anda masih mau tetap membangun', tolong ikutin aturan-aturan yang akan kita keluarkan nanti," ujar Dadang.
"Dia (Meikarta) berusaha untuk "Kenapa yang lain tidak ada masalah, yang Orange County?" Orange County tidak menggunakan kata-kata Metropolitan dan di bawah 500 hektare, itu (kewenangan) kabupaten," imbuhnya.
Dadang menjelaskan sebenarnya Pemprov Jabar tidak perlu ikut memberikan rekomendasi izin, karena luasan proyek yang di bawah 500 hektare.
Namun, penggunaan kata 'metropolitan' dalam nama proyek, membuat Pemprov Jabar harus ikut mengeluarkan rekomendasi.
Dia menambahkan pihaknya akan segera melakukan inspeksi di lapangan, dan jika terbukti ada pelanggaran, maka izin proyek Meikarta dapat dibekukan.
Tetap ingin pindah ke Meikarta?
Meski begitu, pihak Meikarta yakin proyek superblok ini tidak akan terganggu.
Lewat pesan tertulis juru bicara Meikarta, Danang Kemayan Jati, menjawab, "Tidak ada masalah dengan proyek, tetap jalan ... sesuai dengan target sekitar Februari akan handover."
Namun bagaimana dengan para konsumen? Apakah mereka tetap ingin pindah ke Meikarta di tengah munculnya kasus ini?
"Kalau lihat gedungnya sih sudah berjalan yang tower-nya saya, dilihat dari pinggir jalan tol, tetap jalan. Jadi saya masih optimistis saja," ungkap Ervina yang sudah mencicil selama satu tahun untuk unit apartemen dua kamar.
Sementara Yulistyo Pratomo mengatakan masih akan memantau perkembangan kasus dan proyek sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Dalam dua pekan ini sih ada rencana mau menghubungi ke Meikarta, terkait dengan masalah ini. Kita juga ingin mengetahui sejauh mana komitmen Meikarta di tengah kasus yang mendera mereka," kata Yulistyo.
"Kalau misalkan mereka tidak sanggup, ya kita hentikan saat itu juga. Jadi istilahnya cuti pembayaran cicilan dan akhirnya kita cabut pembelian itu," tambahnya.
Kasus suap Meikarta melibatkan commitment fee Rp13 miliar yang diduga diberikan kepada lima pejabat Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, soal izin 84,6 hektare lahan, yang merupakan tahap pertama dari tiga tahap pembangunan dengan total luas 500 hektare.
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, dan tiga orang lainnya (dua konsultan dan satu pegawai Lippo) yang diduga sebagai pihak pemberi fee juga dijadikan tersangka.
Rencananya, mega proyek ini akan mendirikan 250.000 unit properti residensial dan 1,5 juta meter persegi ruang komersial, dengan nilai proyek sekitar Rp280 triliun. (bbc/ind/net/*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments