- Home
- antaranusa
- Kasus Dugaan Korupsi Blok BMG, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 ditahan
Kasus Dugaan Korupsi Blok BMG, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 ditahan
Administrator Minggu, 30 September 2018 09:38 WIB
NASIONAL, - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.
"Ditahan 20 hari sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Dia menyatakan, penahanan Karen Agustiawan dilakukan karena tersangka sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas. Selain itu, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan.
Namun, pihak pengacara Karen keberatan dengan keputusan penahanan tersebut.
"Urgensinya penahanan tidak ada. Ibu kan mantan (Dirut). Tentu kooperarif, melarikan diri enggak, menghilangkan barang bukti enggak. Tentu kita kecewa," tutur Kuasa Hukum Karen Galaila Agustiawan, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).
Menurut Soesilo, ada hal yang masih samar dalam keputusan penahanan kliennya. "Saya melihat kesalahan ibu ini tidak jelas apa yang dipersangkakan," ujar dia.
Meski sangat keberatan dengan penahanan tersebut, lanjut Soesilo, pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Kalau dari sisi saya ini kan tersangka baru sekali, walaupun itu tidak ada larangan juga penahanan karena pertimbangan penyidik. Tentu sebenarnya kita keberatan," Soesilo menandaskan.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Karen tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.
Selain Bayu dan Karen Agustiawan, ada dua orang tersangka lagi yang belum ditahan oleh pihak kejaksaan, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP). Terkait dua orang tersebut, Adi menyebut sedang melalui proses tahapan.
"Dua sudah masuk tuntutan, Frederik juga sudah pelimpahan tersangka. Jadi tunggu," kata Jampidsus Adi Toegarisman.
Adi juga meminta Karen untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan agar berkas-berkas dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. (L6/*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments