- Home
- antaranusa
- Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!
Administrator Jumat, 08 Agustus 2025 09:25 WIB
NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. Penetapan ini dilakukan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Bukan Libur Nasional, Melainkan Cuti Bersama:
Penting untuk dicatat bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ini bukan libur nasional, melainkan cuti bersama. Ini berarti ada perbedaan implikasi, terutama bagi sektor swasta.
Pemerintah dan Sekolah: Instansi pemerintah dan sekolah kemungkinan besar akan meliburkan kegiatan operasional pada tanggal 18 Agustus 2025.
Sektor Swasta: Untuk sektor swasta, keputusan untuk meliburkan karyawan pada tanggal 18 Agustus 2025 bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Meskipun demikian, pemerintah mengimbau agar instansi swasta memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab.
Tujuan Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025:
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama ini bertujuan untuk:
Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI ke-80 dengan lebih khidmat dan nyaman.
Mendukung sektor pariwisata dan ekonomi domestik melalui peningkatan mobilitas masyarakat, menciptakan "long weekend" atau libur panjang selama 3 hari berturut-turut (Sabtu, 16 Agustus 2025; Ahad, 17 Agustus 2025; dan Senin, 18 Agustus 2025).
SKB 3 Menteri:
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masyarakat yang ingin mengunduh salinan resmi SKB perubahan ini dapat mengakses situs yang disediakan oleh pemerintah. **
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
