Selasa, 17 Sep 2024

S&P : Kinerja Neraca Keuangan BUMN Melemah

Administrator Jumat, 13 April 2018 17:30 WIB
NASIONAL,  â€" Pemerintah menanggapi pernyataan lembaga pemeringkat Standard & Poor’s (S&P) yang menyoroti pelemahan kinerja neraca keuangan beberapa BUMN seiring dengan penugasan pemerintah untuk membangun infrastruktur.

Bagi S&P, neraca keuangan beberapa BUMN sektor konstruksi dinilai melemah disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan dari sisi pendanaan pinjaman dan penerbitan obligasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengakui bahwa pembiayaan melalui pinjaman dan penerbitan obligasi menjadi salah satu sumber pendanaan potensial, namun hal ini terjadi karena kebutuhan pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur tidak dapat tercukupi melalui penyertaan modal negara (PMN) dan ekuitas BUMN.

Sebagai alternatif atas keterbatasañ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayaan proyek, infrastruktur, pemerintah memberikan penugasan kepada beberapa BUMN untuk melaksanakan pembangunan proyek infrastruktur serta mendorong partisipasi swasta melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Kondisi ini juga dipengaruhi oleh proyek-proyek penugasan yang dikerjakan saat ini masih dalam tahapan pembangunan/konstruksi, sehingga belum menghasilkan pendapatan (revenue).

Selain itu, adanya skema turn key contract terhadap proyek penugasan Pemerintah menyebabkan likuiditas BUMN sektor infrastruktuf menurun karena pelunasan pembayaran baru dilakukan setelah proyek terselesaikan.

"Pemerintah menyadari adanya keterbatasan kemampuan BUMN secara korporasi dalam melaksanakan penugasan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah selalu memegang prinsip kehati-hatian dan memberikan dukungan sepenuhnya untuk menjaga kondisi kesehatan BUMN dari risiko collapse," katanya dalam keterangan resmi pada Kamis (12/4/2018).

Dukungan dimaksud, lanjut Nufransa, diberikan melalui penambahan PMN, pemberian jaminan pemerintah, ataupun pemberian margin dalam pelaksanaan public service obligation.

Selain itu, pemerintah telah memastikan adanya alokasi dana dalam APBN untuk pembayaran atas pekerjaan yang diselesaikan oleh BUMN sesuai dengan kontrak.

Di sisi lain, Kemenkeu bersama Kementerian BUMN dan kementerian/lembaga terkait juga melakukan pengelolaan risiko secara berkala melalui pemantauan terhadap kapasitas neraca serta kondisi likuiditas BUMN.

Pemantauan risiko dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan keuangan BUMN yang memperoleh penugasan maupun memitigasi potensi risiko gagal bayar (default risk) yang ditimbulkan oleh BUMN yang menerima penugasan.

Perkembangan risiko likuiditas BUMN, khususnya yang bergerak di sektor konstruksi dan ketenagalistrikan, akan terus dimonitor dan dievaluasi untuk memastikan pelaksanaan pendanaan infrastruktur tetap dalam koridor terjaganya kesehatan keuangan BUMN.

Dengan demikian, risiko keuangan negara yang bersumber dari penurunan kinerja neraca BUMN tetap dalam kondisi aman dan terkendali. (BIS/*)
T#gs
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments