Selasa, 19 Nov 2024
  • Home
  • Nasional
  • S & P Soroti neraca keuangan Utang BUMN Konstruksi Capai Rp156 T

S & P Soroti neraca keuangan Utang BUMN Konstruksi Capai Rp156 T

Administrator Sabtu, 24 Maret 2018 11:01 WIB
NASIONAL, - Lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor's (S&P) menyoroti neraca keuangan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang konstruksi Indonesia yang menanggung beban utang karena penugasan pemerintah untuk membangun infrastruktur.

Analis S&P Xavier Jean mencatat utang dari empat perusahaan konstruksi pelat merah meningkat 57 persen menjadi sekitar US$11,3 miliar atau sekitar Rp 156,2 triliun pada 2017 sejalan dengan tugas yang diberikan untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur.

Jumlah utang diperkirakan makin meningkat sejalan dengan perkiraan total investasi di bidang infrastruktur sepanjang masa pemerintahan Jokowi-JK 2014-2019 mencapai US$ 450 miliar, yang mana tidak bisa didanai seluruhnya dari dana APBN.

Kendati demikian, kondisi neraca tersebut tak dihawatirkan oleh pemerintah. Menko Perekonomian Darmin Nasution menganggap tak masalah BUMN konstruksi menghadapi tekanan pada neraca mereka karena adanya penugasan oleh negara untuk mengerjakan proyek-proyek.

"Dalam prosesnya, ada saja BUMN yang kemudian mengalami kesulitan keuangan mismatch dan macam-macam. Kalaupun muncul seperti itu namanya problem of growth, atau problem yang muncul karena banyak pekerjaan," kata Darmin di Jakarta, Jumat (23/3/2018)

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menilai yang perlu dikhawatirkan yakni apabila ada beban pada neraca di saat perusahaan pelat merah tersebut tak mengerjakan apa-apa."Yang dikhawatirkan adalah ketika problem muncul kalau enggak ada kerjaan," jelas Darmin.

Lagi pula, Darmin menegaskan apabila pembangunan infrastruktur sangat penting demi mengejar ketertinggalan Indonesia dengan negara lain. Meski diakui dirinya, efek pembangunan tak bisa dirasakan dalam jangka pendek, namun hasilnya nanti akan sangat besar bagi Indonesia. (IND/*).
T#gs S amp P bumnutang kontruksi
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments